Pilkada Ogan Ilir 2020

Tim Advokasi Paslon 1 Nilai Keputusan Diskualifikasi oleh KPU Ogan Ilir Tepat, Ini Kata Tim Paslon 2

Alasannya jelas Dhabi, paslon nomor 2 telah melanggar Pasal 71 Undang Undang Nomor 10 tahun 2016 Ayat 3 yang berbunyi,

Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Weni Wahyuny
TRIBUN SUMSEL/ARIF BASUKI ROHEKAN
Koodinator Tim Advokasi Paslon nomor urut 1 pada Pilkada Ogan Ilir, Panca- Ardani, Dhabi K Gumayra dan tim advokasi lainnya Firdaus Abdullah saat menggelar jumpa pers di Palembang, Jumat (16/10/2020). 

Dhabi juga membawa bukti dari sebuah lembaga survey yang sempat beredar di media sosial yang menyatakan bahwa pasangan Ilyas-Endang mendapat apresiasi positif bahkan hingga di atas 90 persen dari masyarakat pascapembagian bantuan sosial Covid-19 tersebut.

Terpisah, Ketua Tim Advokasi pasangan Ilyas-Endang, Firli Darta tak ingin berkomentar terlalu jauh terkait pernyataan dari Tim Advokasi Paslon Nomor 1.

"Silakan saja mereka berpendapat demikian. Kami menghormati pendapat hukum masing-masing, kami juga sudah menempuh jalur hukum dan semuanya nanti akan kami serahkan pada proses hukum," kata Firli saat dihubungi TribunSumsel.com via telepon, Sabtu (17/10/2020).

Firli menambahkan, pendaftaran gugatan hukum paslon petahana Ilyas-Endang sudah dilakukan pada tanggal 14 Oktober lalu.

Namun Firli bersedia menjelaskan apakah pendaftaran dilakukan di Mahmakah Agung atau di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Kalau soal itu (mendaftar ke MA atau PTUN), nanti kami akan ada konferensi pers dua atau tiga hari lagi," kata Firli.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved