Pilkada OKU 2020
Cara Cek Data Pemilih Tetap (DPT) Pilkada Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) 2020
Cara Cek Data Pemilih Tetap (DPT) Pilkada Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) 2020
Penulis: Abu Hurairah | Editor: M. Syah Beni
TRIBUNSUMSEL.COM - Berikut cara cek Data Pemilih Tetap (DPT) Pilkada Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) 2020
Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada Serentak 2020) akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Komering Ulu menetapkan Daftar Pemilih Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun periode 2021 - 2024 sebanyak 257.188 DPT.
Penetapan DPT Kab OKU dilakukan dalam Rapat Pleno yang diselenggarakan pada Jumat (16/10/2020).
Untuk pengecekan apakah sudah terdaftar di DPT Kab OKU dapat dilakukan di Laman lindungihakpilihmu.kpu.go.id.
Berikut cara mengecek apakah sudah terdaftar dalam DPT di lindungihakpilihmu.kpu.go.id :
1. Masuk ke halaman https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id/ atau klik link ini.
2. Di halaman awal portal https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id/, akan muncul dua kolom yang bersebelahan.
Kolom pertama adalah Pencarian Data Pemilih Pemilihan Serentak, Rabu 9 Desember Tahun 2020.
Sementara kolom kedua adalah Rekapitulasi Data Pemilih.

3. Untuk mengecek apakah namamu sudah terdaftar di DPT atau belum, isikan data yang ada di kolom Pencarian Data Pemilih Pemilihan Serentak, Rabu 9 Desember Tahun 2020.
Di kolom ini, Anda harus memasukkan data berupa Kabupaten/Kota, Nomor Induk Kependudukan (16 digit), Nama Lengkap, dan Tanggal Lahir.

4. Klik menu Pencarian yang ada di bawah kolom Tanggal Lahir.
5. Setelahnya akan tampil data meliputi Nama Pemilih, Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (NKK), dan Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Pastikan seluruh data diri yang tercantum sudah benar dan klik tombol Cocok.

6. Kemudian, muncul pemberitahuan, laporanmu telah diterima.
"Terima kasih Anda telah berpartisipasi, PPDP akan tetap hadir ke rumah Anda mulai 15 Juli hingga 13 Agustus untuk mendata, siapkan KTP-elektronik/surat keterangan atau Kartu Keluarga."

7. Jika Anda ingin mengetahui 'Rekapitulasi Data Pemilih' untuk menampilkan jumlah rekapitulasi per TPS, bisa mengisi kolom di sebelah Pencarian Data Pemilih.
8. Isikan data berupa Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Kelurahan/Desa.
Lalu pilih nomor TPS yang ingin diketahui dan klik tombol Rekapitulasi.

9. Akan muncul data TPS, jumlah pemilih dalam satu TPS, serta jumlah pemilih
berdasarkan jenis kelamin.
Di bawah, juga muncul data berupa Nama lengkap, NIK yang telah disamarkan, dan jenis kelamin di TPS tersebut.

Perlu diketahui, Warga Negara Indonesia yang bisa menggunakan hak pilihnya saat Pilkada 2020 adalah yang berusia 17 tahun atau lebih atau sudah pernah menikah.
Kemudian, ia sudah terdaftar sebagai pemilih, bukan anggota TNI/Polri, dan terdaftar di dalam Daftar Pemilih baik di DPT, DPT Tambahan, dan DPT Khusus.
Selain itu, ia tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.