Berita Palembang

Rebutan Penumpang, Sopir Angkot di Palembang Ini Mengalami Luka Bakar Akibat Disiram Air Keras

Seorang sopir angkot di Palembang bernama Andriansyah (29 tahun), disiram air keras oleh rekan seprofesinya, Apriyandi Maherta (26 tahun)

Editor: Wawan Perdana
tribunsumsel.com/khoiril
Ilustrasi penyerang sopir angkot di Palembang ditangkap polisi 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Persaingan sopir memerebutkan penumpang berakhir dengan kekerasan.

Seorang sopir angkot di Palembang bernama Andriansyah (29 tahun), disiram air keras oleh rekan seprofesinya, Apriyandi Maherta (26 tahun).

Akibatnya, Andriansyah mengalami luka bakar di punggung, lengan, dan kaki.

Peristiwa itu terjadi di Jalan Keramasan, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I, Palembang, Rabu (23/9/2020).

Satu bulan setelah kejadian, korban baru membuat laporan.

Polisi yang mendapat laporan tersebut langsung bergerak dan berhasil menangkap pelaku.

Kepada polisi, Apriyandi mengaku nekat menyiram korban karena tersinggung dengan ucapan korban yang mengatakan jika penumpang itu tak ingin naik ke mobil angkotnya.

Baca juga: Dibentak Polisi, Ini Alasan Mengapa Gatot Nurmantyo dkk Ditolak Saat Ingin Jenguk Petinggi KAMI

Mendengar itu, pelaku pun menjadi dendam hingga terjadilah peristiwa tersebut.

"Saya kesal dia bilang begitu, ketika lagi nongkorong ada korban langsung saya siram," katanya.

Setelah menyiram Andriansyah dengan menggunakan air keras, pelaku langsung kabur.

Sementara, korban dibawa warga ke rumah sakit.

"Waktu disiram sempat aku tangkis pakai tangan, ternyata langsung panas dan melepuh," kata Andriansyah saat berada di Polrestabes Palembang, Kamis (15/10/2020).

Andriansyah mengaku, pelaku dendam dengan dirinya setelah ia melontarkan perkataan itu.

"Karena perkataan itu pelaku ini ternyata dendam dengan saya. Ketika lagi nongkrong tiba-tiba saya langsung disiram air keras," ujarnya.

Baca juga: Tidak Terima Anaknya Dihina, Pria di Palembang Pukul Anak Tetangga, Akhirnya Dilaporkan ke Polisi

Atas perbuatannya Apriyandi dikenakan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara lima tahun.

"Pelaku sudah ditangkap hari ini, sekarang kita proses," kata Kasubag Humas Polrestabes Palembang AKP Irene.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Pengakuan Sopir Angkot di Palembang yang Siram Rekan Seprofesinya dengan Air Keras"

Sumber: Kompas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved