Minta Petinggi KAMI Dibebaskan, Arief Payuono akan Lewat Jalur Presiden Jokowi hingga Megawati

Dalam rilis yang diungkap Bareskrim Polri, Jumhur dipersoalkan karena menyebarkan ujaran kebencian terkait dengan Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Editor: Weni Wahyuny
Tribunnews.com/ Igman Ibrahim
Jumhur Hidayat dan Syahganda Nainggolan saat dihadirkan dalam rilis kasus di Bareskrim Polri, Kamis (15/10/2020). 

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu, Arief Poyuono akan meminta kepada Presiden Joko Widodo untuk perintahkan Kapolri Idham Azis bebaskan aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat.

Menurutnya tidak tepat jika keduanya dijadikan tersangka oleh Polisi dengan tuduhan melakukan ujaran kebencian hingga hoaks di sosial media.

Arief mengaku, sangat mengenal kedua petinggi KAMI tersebut, di mana keduanya sangat mencintai Indonesia dan selalu mengedepankan persatuan nasional.

Baca juga: Suami Penjarakan Istri Gegara Digosipkan Punya Alat Kelamin Kecil : Dicemarkan Nama Baik Saya

Baca juga: Terkuak Misteri Liang Lahat Kosong di Sebelah Makam Robby Sumampouw, Bagian dari Budaya Tionghoa

Baca juga: Sebelum Dibuang ke Sungai, Rangga Masih Bergerak di Dalam Karung Goni, Bocah Korban Pemerkosa Ibu

Baca juga: Lelah Pulang dari Cari Rumput, Suami Pergoki Istri Berduaan dengan Mantan Pacar, Berakhir Tragis

"Saya dan teman-teman akan mencoba meminta presiden Jokowi untuk memerintahkan Kapolri (Idham Azis) membebaskan mereka, dan saya pun siap memberikan jaminan agar di bebaskan," ujar Arief kepada wartawan, Jakarta, Jumat (16/10/2020).

"Saya juga memohon dan mengajak pada ibu Megawati Soekarnoputri yang merupakan tokoh demokrasi, untuk ikut juga menghimbau Kapolri membebaskan mereka semua," papar politikus Partai Gerindra itu.

Sebagai informasi, Syahganda dan Jumhur ditetapkan tersangka dengan dugaan melanggar pasal tentang ujaran kebencian hingga hoaks di sosial media.

Dalam rilis yang diungkap Bareskrim Polri, Jumhur dipersoalkan karena menyebarkan ujaran kebencian terkait dengan Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Baca juga: Lemas, Bocah 7 Tahun Bongkar Fakta di Detik-detik Sebelum Meninggal, Disiksa Gegara Tak Mau Makan

Baca juga: Sekira 30 Polisi Berpakaian Preman Masuk Rumah, Istri Ungkap Detik-detik Penangkapan Jumhur Hidayat

Satu di antara cuitan yang dipersoalkan adalah tudingan regulasi itu titipan Tiongkok.

Sedangkan, Syahganda diduga menyebarkan gambar dan narasi yang tidak sesuai dengan kejadian di akun Twitternya.

Gambar yang disebarkan berkaitan dengan aksi unjuk rasa buruh menolak Omnibus Law.

Keduanya, kini masih mendekam di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Kronologi Penangkapan Jumhur

Petinggi KAMI (Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia) Jumhur Hidayat ditangkap polisi dan kini dijadikan sebagai tersangka.

Sang istri, Alia Febiyani mengungkap detik-detik penangkapan suami.

Alia menyuarakan kekesalannya pada polisi saat proses penangkapan berlangsung.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved