Pendaftaran Permohonan Bantuan Dana UMKM Gratis, Pemohon Hanya Perlu Lengkapi Syarat Ini

Pendaftaran Permohonan Bantuan Dana UMKM Gratis, Pemohon Hanya Perlu Lengkapi Syarat Ini

Kompas.com/Totok Wijayanto
ILUSTRASI UANG 

Adapun kriteria calon penerima BPUM yaitu, memiliki usaha produktif skala ultra mikro dan usaha mikro (sebelum wabah Covid-19), dan usahanya terdampak Covid-19 di Wilayah Kota Langsa.

Kedua, tidak sedang menerima kredit perbankan (dana KUR) atau sejenisnya. Ketiga, saldo tabungan calon penerima maksimal Rp 2.000.000. Keempat, warga Kota Langsa dan memiliki e-KTP berdomisili di Kota Langsa.

Kelima, bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pengawai Negeri Sipil (PNS). Sedangkan syarat keenam yakni, bukan anggota TNI/Polri dan juga bukan pegawai BUMN/BUMD.

Untuk persyaratan pendaftaran calon penerima BPUM yang harus dilengkapi, yaitu fotocopi e-KTP 1 lembar yang jelas dan bisa dibaca.

Fotocopi Kartu Keluarga (KK) 1 lembar yang jelas dan bisa dibaca. Surat Keterangan Usaha (SKU) dari keuchik setempat dan wajib mencantumkan Nomor HP/WA milik sendiri yang bisa dihubungi/aktif.

Melampirkan foto tempat usaha bersama pelaku usaha dan nama jenis usahanya. Kemudian, bagi yang sudah menerima BPUM dan telah mendaftar BPUM, tidak bisa mendaftar kembali.

Proses pendaftaran tidak dipungut biaya apa pun alias gratis dan pendaftaran ditutup pada 20 November 2020.(*)

Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Pendaftaran Permohonan Bantuan Dana UMKM Gratis, Pemohon Hanya Perlu Lengkapi Syarat & Ketentuan Ini, https://aceh.tribunnews.com/2020/10/15/pendaftaran-permohonan-bantuan-dana-umkm-gratis-pemohon-hanya-perlu-lengkapi-syarat-ketentuan-ini?page=all.
Penulis: Zubir
Editor: Saifullah

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved