Ilyas Panji Alam Didiskualifikasi
Pilkada Ogan Ilir Ditunda Pasca Ilyas-Endang Didiskualifikasi, Bila Hal Ini Tak Terpenuhi
Pilkada Ogan Ilir (OI) bisa saja mengalami penundaan untuk dilaksanakan pencoblosan pada 9 Desember 2020, meski peluang itu sangat kecil.
Penulis: Arief Basuki Rohekan |
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Pilkada Ogan Ilir (OI) bisa saja mengalami penundaan untuk dilaksanakan pencoblosan pada 9 Desember 2020, meski peluang itu sangat kecil.
Ketua KPU Sumsel Kelly Mariana mengatakan penundaan itu bisa terjadi jika belum ada putusan sengketa pembatalan pencalonan Ilyas Panji Alam- Endang PU Ishak oleh KPU OI sebagai peserta Pilkada 2020.
"Pilkada di OI bisa ditunda, kalau proses hukum yang ada belum inkrah sampai 30 hari menjelang hari H pencoblosan. Jadi jika lewat 9 November 2020 belum ada putusan inkrah dari MA, maka bisa ditunda," kata Kelly Mariana, Rabu (14/10/2020).
Dijelaskan Kelly ini diatur dalam aturan yang ada, yaitu Undang- Undang nomor 10 tahun 2016 dimana pelaksanaan waktu pencoblosan bisa dimundurkan (tunda).
"Kita tidak tahu kalau ada penundaan, kapan akan dilanjutkan. Apa bulan Desember itulah, atau tahun depan kita belum tahu, yang pasti semua dikoordinasikan dengan KPU RI," capnya.
Kelly sendiri pesimis jika Pilkada OI akan mengalami penundaan kedepan, apalagi proses perselisihan sengketa atas putusan KPU OI, jika diproses di MA maksimal 14 hari, plus 3 hari setelah putusan dikeluarkan KPU untuk didaftarkan ke pengadilan.
"Tapi kayaknya tidak (diundur), karena ada SK putusan KPU OI itu, mereka langsung ke MA, yang kita ketahui masa proses persidangannya maksimal 14 hari langsung ada putusan," tegasnya.
Diungkapkan Kelly, adanya putusan pengadilan nanti yang akan menentukan jalan bagi pasangan yang diusung PDIP, Golkar, Hanura dan PBB itu, apakah akan bertarung di Pilkada OI atau tidak.
"Nanti akan keluar putusan, melaksanakan atau tidak. Kalau mereka menang, maka dikembalikan jadi peserta Pilkadan dan ditetapkan kembali oleh KPU OI," bebernya.
Dilanjutkan Kelly, pihaknya sendiri selaku lembaga satu tingkat diatas KPU OI, belum mengetahui apakah tim advokasi pasangan Ilyas- Endang, sudah melaporkan ke MA atau pengadilan lain yang berwenang untuk menggugat putusan pembatalan pencalonan Pilkada oleh KPU OI.
"Kami tidak tahu (lapor ke MA) dan tidak ada kewajiban melapor ke KPU. Tetapi yang pasti mereka sudah diberikan waktu 3 hari, dan tim advokasi pasti lebih paham. Mungkin nanti, KPU OI dapat panggilan dari MA untuk undangan persidangan," ucapnya.
Mengenai batas waktu terakhir pelaporan ke MA atau PTTUN terkait gugatan putusan KPU OI sendiri, batas waktu 3 hari setelah diputuskan.
"Kalau hitung- hitungannya, batas akhir pelaporan hingga besok (hari ini, red) 15 Oktober pukul 22.00 Wib. Tapi kita tidak dipengadilan, tergantung aturan yang ada," tukasnya Kelly.
Terpisah, Ketua Tim Advokasi Ilyas- Endang Firli Darta sendiri yang dikonfirmasi terkait apakah pihaknya sudah mendaftarkan gugatan ke MA atau belum atas putusan KPU OI, ia mengungkapkan nanti akan menyampaikan ke publik.
"Nanti dikasih tahu, nanti kami akan berikan keterangan pers secara resmi," pungkas Firli singkat.