Petinggi dan Anggota Ditangkapi, Presidium KAMI Buka Suara, Sebut Dugaan HP Beberapa Tokoh Disadap

Dalam pernyataan sikapnya, Koalisi KAMI sangat menyayangkan penangkapan atas Dr. Anton Permana, Dr. Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, dan beberap

Editor: Weni Wahyuny
Tribunnews/Herudin
Presidium KAMI Din Syamsuddin di acara deklarasi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) di Tugu Proklamasi, Jakarta Pusat, Selasa (18/8/2020). Koalisi yang digagas oleh Din Syamsuddin dan sejumlah tokoh itu sebagai gerakan moral yang berjuang demi mewujudkan masyarakat Indonesia sejahtera. Tribunnews/Herudin 

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) yang terdiri dari Gatot Nurmantiyo, Rochmat Wahab dan M. Din Syamsuddin mengeluarkan pernyataan sikap resmi, Rabu (14/10/2020).

Pernyataan sikap tersebut berkaitan dengan penangkapan sejumlah aktivis  (KAMI) oleh Bareskrim Polri.

Dalam pernyataan sikapnya, Koalisi KAMI sangat menyayangkan penangkapan atas  Dr. Anton Permana, Dr. Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, dan beberapa orang dari jejaring KAMI di Kota Medan, pada Selasa (13/10/2020) kemarin.

Baca juga: Tak Perlu ke Dokter, Cara Bersihkan Karang Gigi di Rumah dengan Bahan Alami, Salah Satunya Cuka

Baca juga: Ayah Menangis Kami Selalu Merindukanmu Nak, Bocah 10 Tahun Tewas setelah Duel dengan Pemerkosa Ibu

Baca juga: Ngeri ! Satu Keluarga Tewas di Sawah, Bukan Kesetrum Jebakan Tikus, Keluarga Ungkap Fakta Asli

Berikut pernyataan sikap Koalisi KAMI secara lengkap seperti yang dikirimkan Presidium KAMI, Din Syamsuddin kepada redaksi Tribunnews hari ini:

Bismillahirrahmanirrahim

Sehubungan dengan penangkapan Tokoh KAMI atas nama Dr. Anton Permana, Dr. Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, dan beberapa orang dari Jejaring KAMI Medan, dengan ini KAMI menyatakan sikap sebagai berikut:

1. KAMI menyesalkan dan memprotes penangkapan tersebut sebagai tindakan represif dan tidak mencerminkan fungsi Polri sebagai pengayom dan pelindung masyarakat.

Penangkapan mereka, khususnya Dr. Syahganda Nainggolan, jika dilihat dari dimensi waktu dasar Laporan Polisi dan keluarnya Sprindik pada hari yang sama jelas aneh atau tidak lazim dan menyalahi prosedur.

Lebih lagi jika dikaitkan dengan KUHAP Pasal 17 tentang perlu adanya minimal dua barang bukti, dan UU ITE Pasal 45 terkait frasa "dapat menimbulkan" maka penangkapan para Tokoh KAMI patut diyakini mengandung tujuan politis.

2. Pengumuman pers Mabes Polri oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono tentang penangkapan tersebut KAMI nilai:

(a) mengandung nuansa pembentukan opini (framing),

(b) melakukan generalisasi dengan penisbatan kelembagaan yang bersifat tendensius, dan

(c) bersifat prematur yaitu mengungkapkan kesimpulan dari proses pemeriksaan yang masih berlangsung.

3. Semua hal diatas, termasuk membuka nama dan identitas seseorang yang ditangkap, menunjukkan bahwa Polri tidak menegakkan prinsip praduga tak bersalah (presumption of innocence), yang seyogya harus diindahkan oleh Lembaga Penegak Hukum/Polri.

4. KAMI menegaskan bahwa ada indikasi kuat handphone beberapa Tokoh KAMI dalam hari-hari terakhir ini diretas/dikendalikan oleh pihak tertentu sehingga besar kemungkinan disadap atau "digandakan" (dikloning).

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved