Calon Bupati OI Didiskualifikasi
Pasca Diskualifikasi Paslon Ilyas- Endang, KPU OI Siap Hadapi Gugatan Kubu Ilyas
Meski soal membatalkan pencalonan kepala daerah itu adalah kewenangan KPU OI secara mutlak, namun KPU Sumsel dan RI tetap ingin mendapatkan laporan.
Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ogan Ilir (OI) mendiskualifikasi atau membatalkan pencalonan Bupati petahana OI Ilyas Panji Alam di Pilkada 2020 menjadi buah bibir.
Dengan status Ilyas Panji merupakan Bupati OI non aktif dan Sekretaris DPD Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Sumsel saat ini, dianggap sejumlah pihak terlalu berani mengambil risiko.
Tribunsumsel sempat melakukan wawancara ekslusif dengan ketua KPU OI Dra Massuyarti di Palembang.
Dra Massuyarti sendiri sebelum menjabat ketua KPU OI, adalah anggota KPU OI periode 2014-2019, dan anggota Panwaslu OI periode 2008-2010, dan eks Karyawan PT Frans Brother Jakarta (1995-2003).
Untuk organisasi sendiri, alumni S1 IAIN Raden Patah Palembang dan S2 UMP ini, pernah menjabat Ketua Korp PMII Puteri Palembang, Seksi Kewanitaan DPP KNPI Sumsel dan DPD BKPRMI Tahun 2008 – Sekarang.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Ilir (OI) Masuryati bersama komisioner lainnya, Selasa (13/10/2020) malam mendatangi kantor KPU Sumsel di Jakabaring Palembang.
Masuryati sendiri terlihat datang terlebih dahulu sekitar pukul 21.05 wib, kemudian disusul komisioner lainnya, yang langsung keruangan rapat ketua KPU Sumsel Kelly Mariana.
Laporan yang diterima, jika jajaran KPU OI tersebut datang ke KPU Sumsel tengah malam dan baru selesai pukul 23.00 wib, setelah rapat internal.
Kehadiran Ketua dan komisioner KPU OI ini sendiri diungkapkan Ketua KPU Sumsel Kelly Mariana, untuk menerima laporan terkait Pilkada OI, khususnya setelah KPU memutuskan membatalkan pasangan Ilyas Panji Alam- Endang PU Ishak sebagai pasangan calon Pilkada Kabupaten OI 2020.
"Kita ingin mendapat laporan atau keterangan dari KPU OI terkait keputusan yang dibuat, ini sesuai arahan KPU RI," ucap Kelly.
Diungkapkan Kelly, meski soal membatalkan pencalonan kepala daerah itu adalah kewenangan KPU OI secara mutlak, namun KPU Sumsel dan RI tetap ingin mendapatkan laporan resmi.
"Ini agar jadi bahan kami dan KPU RI, jika suatu waktu ada pihak- pihak yang menggugat atas putusan KPU OI yang dibuat kami sudah ada bahan," tandasnya.
Kenapa malam- malam ke KPU Sumsel?
*Sesuai ketentuan PKPU ada proses administrasi yang harus kami selesaikan melalui SK ke KPU Prov Sumsel dan administrasi lainnnya. Sebagai pimpinan satu tingkat kami, kami menyampaikan apa- apa yang sudah dilakukan itu saja.
Apa ada rasa kekhatiran untuk keluar dan baru tengah malam ke KPU Sumsel?*kami yang lama dari OI, karena merapikan berkas saja, dan sudah selesai semua kajian, tapi harus diperbanyak salinan itu yang membuat kami lama, dan kami harus membaca kembali berkas yang ada, sehingga lama apa ada redaksi yang kurang pas untuk diperbaiki.
Kok, anda berani mendiskualifikasi petahana apalagi diusung partai penguasa?
* Kami menjalankan sesuau ketentuan uu pasal 139 ayat 2, KPU wajib menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu dan menjalankan perintah uu.
Apa yang mendasari atau pertimbangan melaksanakan rekomendasi itu?
Kita tetap konsisten namanya penyelenggara, ya harus konsisten terhadap aturan, jika itu perintah uu yang hukumnya wajib dalam bentuk apapun wajib dilaksanakan.
Apakah putusan itu mendapat dukungan KPU Sumsel dan RI?
Kalau KPU sifatnya hirakri KPU OI itu diatasnya ada KPU prov dan RI, mereka tetap memberikan suport, artinya ini dilakukan yang terbaik, sesuai dengan hal- hal ketentuan aturan.
Pertimbangan penuh yang mendasari rekomendasi itu?
* Namanya pilkada pasti ada macam- macam hal retorika, trik- trik terjadi dan itu hal yang lumrah dalam pilkada, karena pilkada itu pertarungan untuk mencapi suatu kepentingan, sehingga ada hal- hal yang pro dan kontra
Soal keamanan di Pilkada OI atas putusan itu?
*Kami tentu berkoordinasi dengan pihak keamanam, dandim, polres tetap komunikasi dan koordinasi.
Siap tidak dengan gugatan dari tim ilyas kedepan termasuk ke DKPP?
Kami dari KPU tetap siap jika ada upaya- upaya hukum yang dilakukan pihak yang dirugikan, akibat SK KPU OI yang diterbitkan itu, jadi kita siap.
Bagaimana KPU merespon rekomendasi Bawaslu sebelum memutuskan?
* KPU OI sesuai peraturan peraturan perundang- undangan, sebelum menentukan putusan tindak lanjut, ada proses memeriksa di PKPU 25/2020 perubahan PKPU 13/2014 pasal 18, KPU ada kewajiban untuk mencermati menggali, mengkaji, meminta kejelasan pihak- pihak terkait, tidak ada proses yang kami lakukan sebelum menindaklanjuti rekomendasi tersebut.
Anda menjalankan rekomendasi Bawaslu itu apa takut nasib seperti KPU Palembang?
*Kami benar menjalankan rekomendaai itu sesuai peraturan perundang- undangan. kami tidak ada rasa takut dan bekerja sesuati aturan yang ada.