Dituntut 18 Tahun Penjara oleh JPU Kejati sumsel, 3 Terdakwa Kurir 1 Kg Sabu asal Aceh Ajukan Pledoi
3 terdakwa kurir narkotika asal Aceh yang ditangkap dengan barang bukti 1 kg sabu dituntut hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL. COM, PALEMBANG - Tiga terdakwa kurir narkotika lintas provinsi asal Aceh yang ditangkap dengan barang bukti 1 kg sabu dituntut hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan oleh JPU Kejati Sumsel, Rabu (14/10/2020).
Mereka adalah Murijal, Murrahmad dan Syafrizal yang oleh JPU dinilai melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sidang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Palembang dengan majelis hakim yang diketuai oleh Said SH.
"Bahwa para terdakwa terbukti tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 gram, "ujar JPU Rini Purnamawati saat membacakan tuntutan.
Mendengar tuntutan tersebut, para terdakwa melalui kuasa hukumnya, Fuad SH meminta waktu selama satu minggu ke depan untuk mengajukan pledoi (pembelaan).
Ditemui setelah persidangan, Fuad menilai bahwa tuntutan terhadap terdakwa dianggap begitu berat.
"Untuk itu kami akan mengajukan pledoi," ujarnya.
Dilansir dari SIPP PN Palembang, dijelaskan bahwa ketiga terdakwa diamankan oleh pihak Mapolda Sumsel pada Minggu (12/6/2020) di Jalan Jendral Sudirman Kecamatan Ilir Timur 1 Kota Palembang.
Kejadian itu bermula saat ketiga pelaku yang mengendarai sebuah fuso melakukan gerak gerik yang mencurigakan.
Sehingga pihak yang bertugas saat itu memberhentikan truk tersebut dan melakukan pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan didapatkan barang bukti satu bungkus teh Guan yu Wang yang berisi sabu seberat nyaris 1 kg sehingga ketiganya dibawa ke Mapolda Sumsel untuk ditindaklanjuti.
Berdasarkan keterangannya, ketiga terdakwa mengaku diimingi upah sebesar Rp 5 juta yang baru akan dibayar setelah berhasil mengantarkan barang tersebut.