Berita OKU Timur
Kirim 12 Motor Curian Pakai 3 Bus Penumpang ke OKU Timur, Tersangka Diupah Rp 500 Ribu/ Motor
Motor tersebut diduga hasil kejahatan, lantaran karena surat beberapa motor tidak sesuai dengan plat nomor yang tertempel
Editor:
Wawan Perdana
Sripo/ Resha
Sebanyak 12 motor diduga hasil kejahatan, diamankan Tim Opsnal Polres OKU Timur, Senin (12/10/2020)
Berdasarkan hasil interograsi, sopir tersebut baru 2 kali melakukan aksinya.
Mereka berencana membawa motor tersebut ke daerah Belitang, Kabupaten OKU Timur.
"Untuk siapa pengirim dan penerimanya, masih dilakukan penyelidikan," tambahnya.
Kini 7 orang tersangka telah diamankan berikut barang buktinya di Mapolres OKU Timur.
Mereka akan diperiksa karena diduga motor-motor tersebut merupakan hasil kejahatan.
"Para tersangka diancam dengan pasal 480 KUHP tentang Tindak Pidana Penadahan, dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara," jelasnya. (SP/ Resha)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/motor-curian-di-oku-timur-senin.jpg)