Berita OKU Timur

Kirim 12 Motor Curian Pakai 3 Bus Penumpang ke OKU Timur, Tersangka Diupah Rp 500 Ribu/ Motor

Motor tersebut diduga hasil kejahatan, lantaran karena surat beberapa motor tidak sesuai dengan plat nomor yang tertempel

Editor: Wawan Perdana
Sripo/ Resha
Sebanyak 12 motor diduga hasil kejahatan, diamankan Tim Opsnal Polres OKU Timur, Senin (12/10/2020) 

Berdasarkan hasil interograsi, sopir tersebut baru 2 kali melakukan aksinya.

Mereka berencana membawa motor tersebut ke daerah Belitang, Kabupaten OKU Timur.

"Untuk siapa pengirim dan penerimanya, masih dilakukan penyelidikan," tambahnya.

Kini 7 orang tersangka telah diamankan berikut barang buktinya di Mapolres OKU Timur.

Mereka akan diperiksa karena diduga motor-motor tersebut merupakan hasil kejahatan.

"Para tersangka diancam dengan pasal 480 KUHP tentang Tindak Pidana Penadahan, dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara," jelasnya. (SP/ Resha)

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved