Bikin Melongo, Viral 'Anak Sultan' Ikut Demo Tolak UU Cipta Kerja, Harga Brand di Badan Belasan Juta

Satu di antaranya adalah foto dari seorang pendemo pria yang terlihat menggunakan outfit berharga jutaan.

twitter
Pemuda Ini Pakai Outfit Seharga Puluhan Juta Rupiah untuk Ikut Demo 

Sementara itu,  Inilah isi surat Gubernur Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X, kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal UU Cipta Kerja.

Seperti diketahui, UU Cipta Kerja telah disahkan oleh DPR pada Senin (5/10/2020).

Padahal, sejak pertama kali muncul, RUU ini telah mendapat banyak kritikan dan penolakan lantaran dianggap merugikan para buruh.

Akibatnya, berbagai elemen masyarakat pun turun ke jalan untuk melakukan aksi penolakan terhadap UU tersebut.

Mereka menggelar aksi demo turun ke jalan di beberapa wilayah untuk menolak UU yang dianggap merugikan tersebut.

Menanggapi aksi demo tersebut, Gubernur DIY melayangkan surat kepada Jokowi.

 

Sri Sultan Hamengku Buwono X telah menandatangani surat yang berisi penyampaian aspirasi dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh DIY terkait pengesahan UU Cipta Kerja.

Surat tersebut bernomor 560/15863 dan ditandatangani pada Jumat (9/10/2020).

Adapun isi surat tersebut dibagikan melalui Instagram @humasjogja, Sabtu (10/10/2020).

Sebelumnya, diketahui Gubernur DIY telah mengadakan audiensi di Ndalem Ageng, Komplek Kepatihan, Yogyakarta, pada Kamis (8/10/2020).

"Penandatanganan ini adalah bukti bahwa Gubernur DIY meneruskan aspirasi yang disampaikan Serikat Buruh/Pekerja kepada pemerintah pusat, sebagaimana hasil audiensi yang digelar pada Kamis (08/10) siang di Ndalem Ageng, Komplek Kepatihan, Yogyakarta," tulis @humasjogja dalam keterangan unggahan Instagram.

Disampaikan dengan hormat, memperhatikan dinamika dan respon masyarakat, khususnya pekerja/buruh, atas pengesahan UU Cipta Kerja di DPR RI pada 5 Oktober 2020, kami telah menerima audiensi dan mendengarkan penyampaian dari pendapat dari perwakilan Serikat Pekerja/Serikat Buruh di DIY.

Sehubungan dengan surat tersebut, kami meneruskan penyampaian tuntutan dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh di DIY, yang menyatakan penolakan atas telah disahkannya UU Cipta Kerja.

Selain hal tersebut, menuntut penerapan mekanisme penetapan upah minimum didasarkan atas survei kebutuhan hidup layak di daerah, serta pemberian bantuan sosial kepada seluruh pekerja/buruh terdampak Covid-19 tanpa diskriminasi.

Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya, disampaikan terima kasih."

tribunnews
Surat Sri Sultan Hamengku Buwono X kepada Jokowi soal UU Cipta Kerja. (Instagram @humasjogja)
Halaman
1234
Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved