Pilkada Ogan Ilir 2020

Terancam Didiskualifikasi di Pilkada Ogan Ilir, Ilyas Panji 2 Jam Beri Klarifikasi ke KPU

Sekretaris DPD PDIP Sumsel itu diminta keterangan oleh KPU OI sekitar dua jam, dari pukul 17.30- 20.15 wib di kantor KPU OI

Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Wawan Perdana
Tribun Sumsel/ Arief Basuki Rohekan
Calon Bupati Petahana Ogan Ilir (OI) Ilyas Panji Alam memenuhi undangan KPU Ogan Ilir untuk mengklarifikasi terkait rekomendasi yang diberikan Bawaslu Ogan Ilir, Minggu (11/10/2020) petang. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Calon Bupati Petahana Ogan Ilir (OI) Ilyas Panji Alam bersama tim advokasi, memenuhi undangan KPU Ogan Ilir untuk mengklarifikasi terkait rekomendasi yang diberikan Bawaslu Ogan Ilir, Minggu (11/10/2020) petang.

Sekretaris DPD PDIP Sumsel itu diminta keterangan oleh KPU OI sekitar dua jam, dari pukul 17.30- 20.15 wib di kantor KPU OI.

"Benar, tadi pak Ilyas bersama tim advokasi memenuhi undangan KPU OI untuk mengklarifikasi tuduhan yang ada. Ilyas sudah menjelaskan semua dan melampirkan bukti- bukti terkait, apa yang dituduhan tim paslon lain, atau pihak terlapor," kata ketua tim advokasi Ilyas- Endang, Firli Darta, Minggu (11/10/2020) malam.

Menurut Firli, ada sekitar 30-an pertanyaan yang ditanya pihak KPU, dan semua sudah dijelaskan oleh Ilyas Panji.

"Belum ada kesimpulan yang dibuat KPU, dan kami berikan keterangan termasuk bukti- bukti tuduhan terkait bantuan beras Bupati OI dalam masa Covid-19 bagi masyarakat OI."

"Dijelaskan bantuan beras itu melalui putusan rapat, ada SK serta payung hukumnya, dan kami lampirkan untuk disampaikan ke KPU," tukasnya.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ogan Ilir (OI) telah memutuskan calon Bupati petahana Ilyas Panji Alam dan wakilnya Endang PU Ishak telah melakukan pelanggaran, dan Bawaslu merekomendasikan kepada KPU OI agar pasangan itu didiskualifikasi.

Rekomendasi Bawaslu OI mendiskualifikasi pasangan calon yang diusung dari PDIP, Golkar, Hanura dan PBB tersebut, berawal dari laporan masyarakat.

Ilyas sebagai Bupati petahana dilaporkan terkait rotasi pejabat dan hal- hal yang menguntungkan Ilyas.

"Informasinya memang Bawaslu OI sudah melakukan rapat pleno pada 5 Oktober lalu, dan hasil plenonya memutuskan ada pelanggaran adminsitrasi, sehingga diputuskan memberikan rekomendasi ke KPU OI untuk pendiskualifikasian paslon," kata komisioner Bawaslu Sumsel Syamsul Alwi.

Diterangkan Syamsul, hal itu ditangani oleh divisi pelanggaran karena jika dari segi perselisihan atau sengketa, laporan yang ada tidak memenuhi unsur- unsur yang ada.

"Itu ada laporan penanganan pelanggaran, kalau sengketa sudah ditolak karena tidak memenuhi unsur.

Informasinya ada laporan dugaan pelanggaran administrasi terkait ada perbuatan yang menguntungkan paslon tertentu ataupun merugikan paslon lain," jelasnya.

Ditambahkan Syamsul, sesuai UU nomor 10 tahun 2016, setelah diproses, diklarifikasi segala macam, karena Bawaslu OI diberikan kewenangan langsung, maka mereka memprosesnya dan dianggap memenuhi unsur pelanggaran, dan hasil rekomendasi sudah diserahkan ke KPU serempat.

"Kalau administrasi outputnya rekomendasi, dan itu sudah diserahkan ke KPU, tinggal KPU untuk memberikan sanksi yang dijatuhkan apa, terserah KPU. Sebab berdasarkan PKPU, KPU bisa melakukan kajian ulang, masih bisa ditolak, diterima atau ditindaklanjuti seperti apa, dan itu kewenangan KPU mutlak," tandasnya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved