Pilkada Ogan Ilir 2020
Pasangan Ilyas- Endang Terancam Didiskualifikasi di Pilkada Ogan Ilir, Direkomendasi Bawaslu OI
Keputusan Bawaslu OI mendiskualifikasi pasangan calon yang diusung dari PDIP, Golkar, Hanura dan PBB tersebut, berawal dari laporan masyarakat.
Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Weni Wahyuny
Untuk rekomendasi Bawaslu OI ini, KPU OI sendiri harus mencari alasan yang tepat kalau tidak mau melaksanakan rekomendasi Bawaslu itu.
"Ternyata juga Bawaslu OI ini sudah mengklarifikasi terlapor dan yang dilapor, sudah sampai 30 orang termasuk calon, dan mereka kekeh kalau ada pelanggaran. Sekarang KPU OI harus mengkaji dulu, menggali, memeriksa dan harus hati- hati menindaklanjuti atau tidak menindaklanjuti itu. Itu kewenangan KPU OI, kami hanya memberikan saran dan masukan tentang regulasi perundang- undangan yang ada," tandasnya.
Terpisah ketua KPU OI Massuryati membenarkan jika rekomendasi Bawaslu setempat sudah dipihaknya, dan pihaknya sedang mengkajinya.
"Memang ada rekomendasi dari Bawaslu OI, tapi kita lagi proses, dibahas dan dikaji serta didalami dahulu. Jadi belum bisa berkomentar banyak, termasuk kita terus berkonsultasi dengan KPU Sumsel dan KPU RI," ungkapnya.
Dilanjutkannya, KPU belum bisa memberikan gambaran kedepan, sebab yang mengetahui pasal- pasal yang dilanggar adalah Bawaslu OI.
"Kalau kami hanya mendindaklanjuti, dimana kami perlu membahas lagi, mengkaji, meneliti dan memperjelas lagi. Ada rangkaian konsultasi ke KPU provinsi termasuk KPU RI yang kami tempuh, sebelum kami memutuskan apa yang akan dilakukan sebagai tindaklanjut itu," bebernya.
Mengenai batas waktu yang diberikan 7 hari dari rekomendasi itu, ia pun mengungkapkan akan berkoordinasi dengan tingkatan diatasnya termasuk KPU RI yang membuat regulasi.
"Memang batas waktunya 7 hari sejak diterima rekomendasi ke kita pada 5 Oktober lalu. Tapi diaturan ada UU nomor 10 dikatakan 7 hari kalender, sedangkan berdasarkan PKPU no 25 dan 13 tahun 2014 hari kerja, maka kami mau berkonsultasi dulu, karena yang buat regulasi ada di Jakarta," tuturnya.
Dihubungi terpisah, tim Advokasi paslon Ilyas- Endang, Firli Darta yang dimintakan komentar terkait hal tersebut belum mengetahuinya, dan saat ini Ilyas dan Endang fokus berkampanye bertemu ke masyarakat.
"Tidak ada, dan kita belum tahu ada rekomendasi itu. Sampai saat ini kita tetap beraktivitas berkampanye, berkeliling merebut simpati rakyat," tandas Firli.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/ilyas-endang-pu.jpg)