Pilkada Ogan Ilir 2020
Pasangan Ilyas- Endang Terancam Didiskualifikasi di Pilkada Ogan Ilir, Direkomendasi Bawaslu OI
Keputusan Bawaslu OI mendiskualifikasi pasangan calon yang diusung dari PDIP, Golkar, Hanura dan PBB tersebut, berawal dari laporan masyarakat.
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ogan Ilir (OI) dikabarkan telah memutuskan jika calon Bupati petahana Ilyas Panji Alam dan wakilnya Endang PU Ishak telah melakukan pelanggaran, dan Bawaslu merekomendasikan kepada KPU OI agar pasangan itu didiskualifikasi.
Keputusan Bawaslu OI mendiskualifikasi pasangan calon yang diusung dari PDIP, Golkar, Hanura dan PBB tersebut, berawal dari laporan masyarakat.
Ilyas sebagai Bupati petahana dilaporkan terkait rotasi pejabat dan hal- hal yang menguntungkan Ilyas.
"Iya (rekomendasi diskualifikasi) saya sudah mendapat laporan, terkait materi bisa ditanyakan ke Bawaslu Ogan Ilir," kata Ketua Bawaslu Sumsel Iin Irianto.
Hal senada diungkapkan komisioner Bawaslu Sumsel lainnya, Syamsul Alwi yang saat bersamaan sedang melakukan kegiatan di OI.
• Sosok Indah Mujyaer, Wanita Rambut Merah yang Traktir Mahasiswa saat Demo di Kantor Gubernur Sumsel
• DAFTAR Nama 575 Anggota DPR RI Periode 2019-2024 Lengkap dengan Janji dan Sumpahnya
• Demo Memanas, Muncul Emak-emak Naik Motor Bawa Bebek Terobos Barikade, Polisi : Mana Bisa Kita Tahan
"Informasinya memang Bawaslu OI sudah melakukan rapat pleno pada 5 Oktober lalu, dan hasil plenonya memutuskan ada pelanggaran adminsitrasi, sehingga diputuskan memberikan rekomendasi ke KPU OI untuk pendiskualifikasian paslon," jelas komisioner Bawaslu Sumsel Syamsul Alwi
Diterangkan Syamsul, hal itu ditangani oleh divisi pelanggaran karena jika dari segi perselisihan atau sengketa, laporan yang ada tidak memenuhi unsur- unsur yang ada.
"Itu ada laporan penanganan pelanggaran, kalau sengketa sudah ditolak karena tidak memenuhi unsur.
Informasinya ada laporan dugaan pelanggaran administrasi terkait ada perbuatan yang menguntungkan paslon tertentu ataupun merugikan paslon lain," jelasnya.
Ditambahkan Syamsul, sesuai UU nomor 10 tahun 2016, setelah diproses, diklarifikasi segala macam, karena Bawaslu OI diberikan kewenangan langsung, maka mereka memprosesnya dan dianggap memenuhi unsur pelanggaran, dan hasil rekomendasi sudah diserahkan ke KPU serempat.
Bawaslu
Bawaslu Ogan Ilir (OI)
Pasangan Ilyas- Endang Terancam Didiskualifikasi d
Ilyas- Endang Terancam Didiskualifikasi
Pilkada Ogan Ilir
Ilyas-Endang
Kemenangan Pilkada OI Jadi Kado Ulang Tahun ke 29, Panca Wijaya Jawab Soal Calon Ketua PKK |
![]() |
---|
Pilkada Ogan Ilir 2020, Hari ini KPU OI Gelar Rekapitulasi Suara Tingkat Kabupaten |
![]() |
---|
MOMEN Haru Panca Calon Bupati Ogan Ilir Dipelukan Ibu, Putra Wagub Sumsel Unggul Versi Quick Count |
![]() |
---|
Singgung Makanan di Debat Pilkada Ogan Ilir 2020, Ilyas Suka Pindang Meranjat, Panca Kemplang |
![]() |
---|
Petugas Dilarang Merokok dan Gunakan HP, Pelipatan Kertas Suara Pilkada OI Ditarget Selesai 3 Hari |
![]() |
---|