Pilkada Ogan Ilir 2020
Pasangan Ilyas- Endang Terancam Didiskualifikasi di Pilkada Ogan Ilir, Direkomendasi Bawaslu OI
Keputusan Bawaslu OI mendiskualifikasi pasangan calon yang diusung dari PDIP, Golkar, Hanura dan PBB tersebut, berawal dari laporan masyarakat.
Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ogan Ilir (OI) dikabarkan telah memutuskan jika calon Bupati petahana Ilyas Panji Alam dan wakilnya Endang PU Ishak telah melakukan pelanggaran, dan Bawaslu merekomendasikan kepada KPU OI agar pasangan itu didiskualifikasi.
Keputusan Bawaslu OI mendiskualifikasi pasangan calon yang diusung dari PDIP, Golkar, Hanura dan PBB tersebut, berawal dari laporan masyarakat.
Ilyas sebagai Bupati petahana dilaporkan terkait rotasi pejabat dan hal- hal yang menguntungkan Ilyas.
"Iya (rekomendasi diskualifikasi) saya sudah mendapat laporan, terkait materi bisa ditanyakan ke Bawaslu Ogan Ilir," kata Ketua Bawaslu Sumsel Iin Irianto.
Hal senada diungkapkan komisioner Bawaslu Sumsel lainnya, Syamsul Alwi yang saat bersamaan sedang melakukan kegiatan di OI.
• Sosok Indah Mujyaer, Wanita Rambut Merah yang Traktir Mahasiswa saat Demo di Kantor Gubernur Sumsel
• DAFTAR Nama 575 Anggota DPR RI Periode 2019-2024 Lengkap dengan Janji dan Sumpahnya
• Demo Memanas, Muncul Emak-emak Naik Motor Bawa Bebek Terobos Barikade, Polisi : Mana Bisa Kita Tahan
"Informasinya memang Bawaslu OI sudah melakukan rapat pleno pada 5 Oktober lalu, dan hasil plenonya memutuskan ada pelanggaran adminsitrasi, sehingga diputuskan memberikan rekomendasi ke KPU OI untuk pendiskualifikasian paslon," jelas komisioner Bawaslu Sumsel Syamsul Alwi
Diterangkan Syamsul, hal itu ditangani oleh divisi pelanggaran karena jika dari segi perselisihan atau sengketa, laporan yang ada tidak memenuhi unsur- unsur yang ada.
"Itu ada laporan penanganan pelanggaran, kalau sengketa sudah ditolak karena tidak memenuhi unsur.
Informasinya ada laporan dugaan pelanggaran administrasi terkait ada perbuatan yang menguntungkan paslon tertentu ataupun merugikan paslon lain," jelasnya.
Ditambahkan Syamsul, sesuai UU nomor 10 tahun 2016, setelah diproses, diklarifikasi segala macam, karena Bawaslu OI diberikan kewenangan langsung, maka mereka memprosesnya dan dianggap memenuhi unsur pelanggaran, dan hasil rekomendasi sudah diserahkan ke KPU serempat.
"Kalau administrasi outputnya rekomendasi, dan itu sudah diserahkan ke KPU, tinggal KPU untuk memberikan sanksi yang dijatuhkan apa, terserah KPU. Sebab berdasarkan PKPU, KPU bisa melakukan kajian ulang, masih bisa ditolak, diterima atau ditindaklanjuti seperti apa, dan itu kewenangan KPU mutlak," tandasnya.
Menyikapi hal tersebut, ketua KPU Sumsel Kelly Mariana membenarkan adanya rekomendasi Bawaslu OI tersebut, dan saat ini KPU OI masih mengkajinya, karena hal itu merupakan kewenangan KPU OI untuk menindaklanjutinya.
"Nanti KPU OI yang memutuskan dan hingga saat ini belum diputuskan, karena dikasih waktu 7 hari setelah menerima rekomendai, dan mereka hanya konsultasi dan koordinasi ke KPU Sumsel," jelas Kelly
Diungkapkan Kelly, kalau sesuai undang- undang dan terbukti dengan bukti- bukti yang ada pelanggaran dibuat, hal itu bisa saja paslon digugurkan.
"Rekomendasi Bawaslu memang harus ditindaklanjuti, seperti kami dulu saat Pileg 2019 memang ditindaklanjuti tapi tidak melaksanakan rekomendasi sesuai permintaan Bawaslu. Tapi kami menindaklanjuti dengan konsultasi ke KPU RI, sudah itu dengan cara lain. Kenapa, dengan alasan tidak memungkinkan membuka kotak saat itu, dan aturan KPU membuka kotak itu satu tingkat dibawah seperti itu," capnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/ilyas-endang-pu.jpg)