Penanganan Corona
Peraturan Bupati OKI Terbaru, Langgar Protokol Kesehatan Terancam Denda Hingga Rp500 Ribu
Berbup ini mengatur sanksi administrasi pelanggar protokol kesehatan berupa denda uang mulai dari Rp 100 ribu sampai dengan Rp 500 ribu
Penulis: Winando Davinchi | Editor: Wawan Perdana
TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG-Bupati OKI Iskandar membuat Peraturan Bupati (Perbup) terbaru Nomor 39 tahun 2020.
Berbup ini mengatur sanksi administrasi pelanggar protokol kesehatan berupa denda uang mulai dari Rp 100 ribu sampai dengan Rp 500 ribu.
"Iya sejak Senin (5/10) kemarin, Perbup tersebut sudah mulai berlaku, namun sejauh ini kita masih melakukan sosialisasi mengenai penerapan denda tersebut,"
"Denda ditujukan bagi masyarakat yang tidak memakai masker ketika berpergian keluar rumah atau ke tempat keramaian," kata Kasatpol PP OKI, Abdurahman melalui Kasi Program, Evaluasi dan Pelaporan Kabupaten OKI, Ardes Sapari, Jumat (9/10/2020).
Dikatakan lebih lanjut, Perbup juga berisikan bahwa setiap individu ataupun kelompok dan pelaku usaha wajib menerapkan protokol kesehatan yakni memakai masker, mencuci tangan dengan sabun pada air mengalir, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan atau 4M.
"Jika untuk perorangan atau individu sanksi yang diberikan berupa teguran lisan, teguran tertulis, kerja sosial, push up, dan denda Rp 50 ribu dan maksimal Rp. 100 ribu," ungkapnya.
"Sedangkan bagi pelaku usaha atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum dikenakan sanksi mulai dari denda administratif Rp. 100 ribu hingga maksimal Rp 500 ribu, serta penghentian sementara operasional usaha hingga pencabutan izin usaha," tambahnya.
Masih kata Ardes, dengan adanya Perbup baru tersebut diharapkan memberikan efek jera bagi para pelanggar yang tidak mematuhi protokol kesehatan Covid-19.
"Tidak henti-hentinya tim satuan tugas melaksanakan himbauan dan teguran supaya warga lebih sadar untuk tetap menjalankan pola prokes dalam kehidupan sehari-hari," tambahnya, karena hal tersebut demi kebaikan bersama.