Penanganan Corona
Dampak Covid-19, 236 Ribu Tenaga Kerja Dapat Relaksasi Iuran dari BP Jamsostek Palembang
Relaksasi tersebut juga, ditujukan untuk peserta pemberi kerja atau perusahaan yang terdaftar di badan tersebut
Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Wawan Perdana
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG–Sebanyak 236 ribu tenaga kerja di wilayah kerja BPJamsostek cabang Palembang yang terdaftar sebagai peserta, mendapatkan relaksasi atau pelonggaran iuran dari badan tersebut hingga Januari 2021.
Kepala Kantor BPJamsostek Cabang Palembang, Zain Setyadi, mengatakan peserta tersebut hanya membayar sebesar 1 persen dari total iuran, untuk jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
“Relaksasi iuran ini sudah diberlakukan terhitung sejak Agustus 2020 hingga Januari 2021, dan semua peserta aktif diberikan keringanan pembayaran iuran karena dampak pandemi Covid-19,” katanya di sela acara pemberian APD helm motor dalam rangka kegiatan promotif-preventif BP Jamsostek, Jumat (9/10/2020).
Zain menyatakan relaksasi tersebut juga, ditujukan untuk peserta pemberi kerja atau perusahaan yang terdaftar di badan tersebut.
Di mana pihaknya mencatat ada sekitar 7.000 perusahaan yang merupakan peserta aktif BPJamsostek Cabang Palembang, yang meliputi kota Palembang, OI, OKI, Banyuasin dan Musi Banyuasin.
• Peraturan Bupati OKI Terbaru, Langgar Protokol Kesehatan Terancam Denda Hingga Rp500 Ribu
Deputi Direktur Kewilayahan BP Jamsostek Sumatra Bagian Selatan (Sumbagsel), Arief Budiarto, menambahkan relaksasi juga berlaku untuk iuran jaminan pensiun (JP).
“Untuk JP mekanisme relaksasinya diberikan penundaan iuran sebesar 99 persen, nanti dapat dibayar secara bertahap atau sekaligus beberapa waktu ke depan,” terangnya.
Ditambahkan Arief, pihaknya terus berupaya memberikan perlindungan bagi tenaga kerja yang menjadi peserta aktif di badan tersebut.
Bahkan, BP Jamsostek telah melaksanakan program promotif dan preventif, untuk para pekerja agar terhindar dari risiko kecelakaan kerja.
Dia mengemukakan risiko kecelakaan kerja itu bisa terjadi saat pergi maupun pulang dari tempat kerja. Sehingga pihaknya menilai perlu dukungan untuk pekerja dalam pencegahan kecelakaan kerja.
“Salah satunya kami memberikan APD (alat pelindung diri) berupa helm motor, karena risiko kecelakaan itu tidak hanya ada di tempat kerja melainkan juga di jalanan,” tuturnya.
Arief memaparkan di Wayah Sumbagsel terdapat 500 helm yang dibagika, sedangkan di cabang Palembang, BPJamsostek menggelontorkan sebanyak 100 helm yang dibagikan kepada 10 perusahaan dengan berbagai bidang usaha.
Diketahui, kebijakan relaksasi iuran BP Jamsostek merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 tahun 2020 tentang penyesuaian iuran program jaminan sosial ketenagakerjaan selama bencana Covid-19.
PP yang telah diteken Presiden RI Joko Widodo pada akhir Agustus 2020 itu bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi pekerja dan perusahaan selama masa pandemi.