Demo Lanjutan Menolak UU Omnibus Law
Kapolrestabes Palembang Minta Disdik dan Orang Tua Larang Siswa Unjuk Rasa
Diimbau agar tidak terlibat tindak pidana dan memberi sanksi terhadap pelajar yang terlibat ajakan untuk membuat kerusuhan di Kota Palembang.
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Sehubungan dengan penangkapan 183 anak usia remaja yang didominasi pelajar SMA dan SMK yang melakukan unjuk rasa di simpang lima DPRD Sumsel pada Rabu (7/10/2020) lalu, polisi menyita barang bukti berupa beberapa bom molotov.
"Langkah kepolisian akan melakukan proses hukum terhadap anak yang memenuhi unsur pidana," kata Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji melalui rilis yang diterima TribunSumsel.com, Kamis (8/10/2020).
Namun Anom tak menyebutkan berapa orang dari jumlah ratusan pelajar tersebut yang akan diproses secara hukum.
Polrestabes Palembang, kata Anom, mengajak Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sumsel dan kota Palembang mengimbau kepada seluruh kepala SMA dan SMK untuk memberikan peringatan kepada anak didiknya.
"Diimbau agar tidak terlibat tindak pidana dan memberi sanksi terhadap pelajar yang terlibat ajakan untuk membuat kerusuhan di Kota Palembang," tegas Anom.
"Kepada orang tua murid juga agar melakukan pengawasan kepada anak-anak mereka, terlebih selama pembelajaran daring di masa pandemi Covid-19 ini," kata Anom menambahkan.
Terpisah, Kepala Disdik Kota Palembang, Ahmad Zulinto mengatakan, pihaknya telah menindaklanjuti imbauan polisi tersebut kepada para orang tua.
"Sudah kami sampaikan ke seluruh kepala SMP di Palembang dan para wali siswa, tidak boleh ikut unjuk rasa. Kalau siswa SMA dan SMK itu tanggung jawab Disdik Provinsi," kata Zulinto saat dihubungi via telepon.
Sementara Kepala Disdik Provinsi Sumsel, Riza Pahlevi tak merespon saat dihubungi melalui telepon.
• Mahasiswa UMP Long March Menuju DPRD Sumsel: Kami Bukan Mau Buat Onar, Tapi Suarakan Aspirasi Buruh
• Aksi Demo Tolak UU Omnibus Law Sempat Tegang, Anak STM Lahat Merengsek Masuk Halaman Pemkab Lahat
183 Pelajar Diamankan
Sebanyak 183 pelajar SMA di Kota Palembang diamankan di Aula Polrestabes Palembang lantaran terlibat aksi demo menolak tentang Pengesahan Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang dilakukan oleh DPR RI, Rabu (7/10/2020).
Junaidi (40) warga Jalan DI. Panjaitan, Kelurahan Bagus Kuning, Kecamatan Plaju mengatakan ia mendapatkan telpon kalau anaknya diamankan di Polrestabes Palembang.
"Anak saya ini masih kelas 1 di salah satu SMK kota Palembang berinisial MG (15), pada saat itu anak saya ini tidak izin kepada kami kalau mau keluar rumah. Tiba-tiba saya ditelepon kalau anak saya diamankan bersama dengan temannya dan menggunakan baju sekolah," ujarnya.
Lanjut Junaidi mengatakan, anaknya baru boleh pulang sore ini.
"Kami mendapatkan kabar dari pihak ke polisian kalau anak kami sore ini boleh pulang dengan syarat membuat perjanjian menggunakan materai kalau anak saya tidak boleh lagi mengikuti demo tersebut," katanya.
• Ribuan Mahasiswa se Sumsel Gelar Demo Tolak Pengesahan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja
• Aksi Demo Tolak UU Omnibus Law Sempat Tegang, Anak STM Lahat Merengsek Masuk Halaman Pemkab Lahat
Ia menegaskan bakal lebih menjaga anaknya.
"Setelah anak saya keluar saya akan lebih menjaga anak saya agar tidak mengikuti demo lagi, karena anak saya masih kecil dan pelajar SMK, yang saya takutkan nanti terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," tutupnya.
Dari pantauan terlihat orang tua yang anaknya diamankan di Polrestabes Palembang terus bertangan untuk melihat anaknya.
Advokasi Masyarakat
Sejumlah anggota fraksi yang ada di DPRD Sumsel, menyikapi Undang- Undang Omnibus Law (Cipta Lapangan Kerja) yang disahkan DPR RI dan Pemerintah beberapa waktu lalu, memiliki pandangan beragaman.
Fraksi PKS dan Demokrat yang jelas- jelas menolak pengesahan itu, untuk di tingkat Sumsel sendiri mengaku akan melakukan langkah- langkah kedepan, agar UU yang disahkan itu dibatalkan kedepannya.
"Kami secara kepartaian, akan mengawal agar UU Omnibuslaw ini untuk dibatalkan dengan berjuang secara konstitusi. Salah satunya uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang diberikan kesempatan oleh undang- undang," kata Sekretaris Fraksi PKS di DPRD Sumsel Mgs Saiful Padli.
Saiful juga mengaku, partainya siap memberikan advokasi bagi masyarakat atau kelompok pekerja, untuk bersama- sama menolak undang- undang tersebut melalui jalur- jalur yang ada.
"Karena ini tidak pas (pengesahan), dengan kondisi bangsa Indonesia yang sedang mengalami massa pandemi Covid-19 saat ini," jelasnya.
Diakui wakil ketua Komisi V DPRD Sumsel yang membidangi ketenagakerjaan ini, pengesahaan UU Omnibuslaw tersebut, dinilainya sebagai kado terburuk dari pemerintahan Joko Widodo saat ini bagi rakyat Indonesia, khususnya pekerja, yang sejatinya rakyat diberikan keadilan oleh negara.
"Kami PKS Sumsel satu suara dengan PKS di DPR RI untuk menolak pengesahan itu, karena kondisi saat ini tidak tepat. Apalagi hak- hak pekerja di UU baru itu tidak banyak lagi yang diterima dan ini sangat menyedihkan. Jadi kami bersama masyarakat secara tegas meminta uu ini dibatalkan melalui jalur yang ada," tegasnya.
Ketua Fraksi Demokrat MF Ridho mengaku jajarannya di pusat melakukan aksi walk out adalah bentuk penegasan terhadap penolakan UU Cipta kerja itu yang dinilai tidak ada urgensinya. Padahal pemerintah harus fokus pada penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi.
"UU Cipta kerja ini dinilainya sangat dipaksakan, dan berat sebelah. Soal materi yang ada sikap partai Demokrat sudah jelas menolaknya," cap Ridho.
Ketua komisi IV DPRD Sumsel ini menyayangkan pengesahan itu, karena masih di tengah pandemi, dan hal ini terkesan memecah belah buruh dan pekerja. Mereka pun akan menampung aspirasi masyarakat yang melakukan aksi demo menolak pengesahan itu dengan harapan tetap dilakukan secara damai.
"Tidak mungkin ada pasal yang tidak melemahkan hak buruh jika partai Demokrat menolak. DPRD ini rumah rakyat dan jika ada aspirasi masyarakat untuk penolakan itu, maka lembaga menerimanya," tuturnya.
Wakil ketua DPRD Sumsel Muchendi Mahzarekki menambahkan, jika banyak pasal yang merugikan kaum buruh dan pekerja yang jumlahnya besar sekali di RUU tersebut.
"Selain itu, RUU tersebut juga berbahaya. Tampak sekali bahwa Ekonomi Pancasila akan bergeser menjadi terlalu Kapitalistik dan Neo-Liberalistik. Pengesahan RUU Cipta kerja ini menjadi jauh dari prinsip-prinsip Keadilan Sosial. Alih-alih berupaya untuk menciptakan lapangan kerja secara luas, RUU tersebut berpotensi menciptakan banyak sekali masalah lainnya. InsyaAllah Partai Demokrat akan terus berjuang bersama, terutama bersama kaum buruh dan pekerja yang akan terkena dampak RUU Cipta Kerja ini," ujarnya.