Demo Lanjutan Menolak UU Omnibus Law

Kami Lihat di TV Boleh, Pengakuan Polos Pelajar SMA Ikut Demo Tolak Omnibus Law

Ratusan massa yang mengatasnamakan Aliansi Rakyat Muratara, menyuarakan penolakan terhadap undang-undang yang kontroversi tersebut

Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Wawan Perdana
Tribun Sumsel/ Rahmat Aizullah
Mahasiswa dan pemuda di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) menggelar demonstrasi di depan gedung DPRD Muratara, Kamis (8/10/2020). 

TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA - Penolakan terhadap Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja terus digaungkan di berbagai daerah.

Hari ini, Kamis (8/10/2020), mahasiswa dan pemuda di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) menggelar demonstrasi di depan gedung DPRD Muratara.

Ratusan massa yang mengatasnamakan Aliansi Rakyat Muratara, menyuarakan penolakan terhadap undang-undang yang kontroversi tersebut.

Sebagaimana diketahui DPR RI telah mengesahkan Omnibus Law RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang, Senin (5/10/2020).

Pengesahan tersebut mendapat penolakan dari berbagai elemen masyarakat.

Sebab Omnibus Law UU Cipta Kerja dinilai merugikan kaum buruh dan menguntungkan para pengusaha secara sepihak.

Massa yang Demo ke DPRD Sumsel Desak Presiden Joko Widodo Terbitkan Perppu Batalkan UU Omnibus Law

Koordinator aksi, Raju Rahman mengatakan, aksi yang dilakukannya diikuti para mahasiswa dan organisasi pemuda.

"Kami tidak mengajak anak-anak SMA, tadi memang ada anak SMA yang mau masuk barisan, tidak kami izinkan," katanya.

Salah seorang anak SMA berinisial A mengatakan, ingin mengikuti demonstrasi tersebut setelah melihat di televisi.

Menurut dia, dari tayangan televisi banyak pendemo berasal dari kalangan pelajar khususnya anak-anak SMA.

"Mau ikut kami Pak, di TV boleh kami ikut," kata A kepada petugas keamanan yang menghadang mereka.

DewaN Sedang Dinas Luar, Peserta Unjuk Rasa Video Call dengan Ketua DPRD Lahat, Tolak UU Cipta Kerja

Berikut ini 20 tuntutan yang disampaikan mahasiswa dan pemuda dalam demonstrasi tersebut :

1. Menolak upah didasarkan per satuan waktu, ketentuan ini membuka ruang adanya upah per jam. Ketika upah dibayarkan per jam, maka otomatis upah minimum akan hilang.

2. Menolak upah minimum hanya didasarkan pada UMP, upah minimum kabupaten/kota (UMK), dan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) dihapus.

3. Menolak sanksi pidana bagi pengusaha yang membayar upah di bawah upah minimum dihilangkan.

4. Menolak tidak adanya denda bagi perusahaan yang terlambat membayar upah.

5. Menolak pekerja yang di-PHK karena mendapatkan surat peringatan ketiga tidak lagi mendapatkan pesangon.

6. Menolak pekerja yang mengundurkan diri tidak dapat apa-apa.

7. Menolak pekerja yang di-PHK karena terjadi perubahan status, penggabungan, peleburan, atau perubahan kepemilikan tidak lagi mendapatkan pesangon.

8. Menolak pekerja yang di-PHK karena perusahaan tutup yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 tahun, atau keadaan memaksa (force majeur), tidak lagi mendapatkan pesangon.

9. Menolak pekerja yang di-PHK karena perusahaan pailit tidak lagi mendapatkan pesangon .

10. Menolak pekerja yang meninggal dunia, kepada ahli warisnya tidak lagi di berikan sejumlah uang sebagai pesangon.

11. Menolak pekerja yang di-PHK karena memasuki usia pensiun tidak lagi mendapatkan pesangon.

12. Menolak Pekerja yang di PHK karena mengalami sakit berkepanjangan, mengalami cacat akibat kecelakaan kerja ketika di PHK tidak lagi mendapatkan pesangon.

13. Menolak membebaskan kerja kontrak di semua jenis pekerjaan.

14. Menolak Outsourching bebas dipergunakan di semua jenis pekerjaan dan tidak ada batasan waktu.

15. Menolak kewajiban TKA untuk memahami budaya Indonesia hilang, dengan demikian TKA tidak diwajibkan bisa berbahasa Indonesia.

16. Menolak dihapuskanya pidana terhadap pengusaha yang melanggar izin lingkungan.

17. Menolak adanya sanksi administratif yang diberikan oleh pemerintah pusat yang seharusnya sanksi pidana.

18. Meminta DPRD Muratara untuk segera menyurati secara tertulis DPR RI bahwa DPRD dan rakyat Kabupaten Muratara menolak Omnibus Law.

19. Hentikan monopoli tanah yang dilakukan perusahaan multinasional swasta yang dilegalitaskan oleh Omnibus Law termasuk di daerah Muratara.

20. Libatkan elemen masyarakat Muratara dalam pengambilan keputusan izin usaha perusahaan yang akan masuk.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved