Fitriani "Ibu Kombes" Meradang, Bersikukuh Tak Punya Utang dengan Febi : Saya Rasakan ini Tidak Adil
Febi Nur Amelia merupakan warga Kompleks Menteng Indah, Medan yang dilaporkan ke polisi karena menagih utang melalui Instagram.
TRIBUNSUMSEL.COM - "Ibu Kombes" Fitriani Manurung mengaku kecewa karena merasa putusan hakim tidak adil baginya.
Hal ini menyusul terdakwa Febi Nur Amelia yang akhirnya divonis bebas, Selasa (6/10/2020).
Febi Nur Amelia merupakan warga Kompleks Menteng Indah, Medan yang dilaporkan ke polisi karena menagih utang melalui Instagram.
Tagihan utangnya ia tujukan kepada "Ibu Kombes", Fitriani Manurung.
Fitriani Manurung merasa malu dan menganggap Febi telah mencemarkan nama baiknya.
Di samping itu, ia juga bersikukuh mengaku tidak memiliki utang pada Febi.
Fitriani pun melaporkan Febi dengan UU ITE.
• Coba Ambil Bangkai Ular, 2 Pria Tewas di Dalam Sumur, Kepulan Asap Buat Lemas hingga Sulit Bernapas
• KSPI Tak Ikut Unjuk Rasa Tolak UU Cipta Kerja, Tetap Mogok Nasional, Said Iqbal Ungkap Alasan Lain

Setelah polisi menyelidiki kasus ini, kini Febi divonis bebas oleh majelis hakim yang diketuai Sri Wahyuni.
Majelis hakim berpendapat, berdasarkan fakta-fakta di persidangan bahwa Fitriani terbukti meminjam uang kepada terdakwa sebesar Rp 70 juta.
Meski Fitriani membantahnya, namun ada dua bukti transfer ke rekening Kombes Ilsaruddin, suami Fitriani.
Terdakwa membela haknya agar uang yang dipinjam itu dikembalikan.
Vonis bebas Febi Nur Amelia membuat "Ibu Kombes" meradang.
Fitriani Manurung mengaku kecewa karena merasa putusan hakim tidak adil baginya.
Menurutnya perkara yang disidangkan adalah UU ITE, bukan mengenai utang piutang.
Fitriani juga bersikukuh jika ia tak memiliki utang pada Febi Nur Amelia.
Ia menjelaskan jika bukti yang disertakan di pengadilan belum bisa membuktikan jika ia memiliki utang pada Febi.
"Hakim belum ada bukti menjelaskan saya punya utang,
tapi sudah menyatakan saya punya utang, kan begitu. Jadi saya rasakan ini tidak adil ya," kata Fitriani saat dihubungi, Rabu (7/10/2020).
Terkait putusan tersebut, ia berharap kasus tersebut lanjut ke Kejaksaan Tinggi.
"Ini kan enggak ada pembuktian, hanya mendengar dari terdakwa.
Makanya saya serahkan proses hukum ini lanjut ke Kejaksaan Tinggi,
mungkin dari kejaksaan akan mengajukan kasasi, ini kan belum final," kata Fitriani.
Selain itu ia juga membantah tuduhan memblokir WhatsApp dan nomor ponsel Febi setelah ditagih utang.
Tak hanya dirinya, Fitriani mengatakan jika sang suami seorang polisi yang berpangkat Kombes juga kecewa atas putusan tersebut dan berharap kejaksaaan melakukan upaya hukum kasasi.
"Kita hanya bisa menyerahkan ini ke kejaksaan untuk melanjutkan proses hukumnya, ini belum filnal," kata dia.
Febi sebut putusan sudah adil

Sementara itu Febi mengatakan putusan bebas atas dirinya dirasa adil karena ia memang telah meminjamkan uang Rp 70 juta pada Fitria Manurung.
"Bayangkanlah, saya yang diutangi, tapi saya yang dipidanakan," ucap Febi melansir Tribunmedan.com, Selasa (6/10/2020) malam.
Febi berterima kasih kepada majelis hakim yang menurutnya telah memutuskan secara adil.
"Saya sangat berterima kasih kepada majelis hakim.
Saya sempat takut bila saya dihukum dan dipenjara.
Namun, Alhamdulillah keadilan masih ada, dan hakim sangat baik kepada saya," katanya.
Febi mengaku cemas sebelum sidang sehingga ia sempat pingsan setelah majelis hakim membacakan putusan.
Diduga asam lambung yang naik memicu ia pingsan saat mencoba untuk berdiri.
Baca juga: Perjalanan Kasus Febi, Tagih Utang ke Istri Kombes via Instagram, Kini Dituntut 2 Tahun Penjara
"Itu karena kecemasan saya, padahal siang tadi saya makan.
Namun mungkin karena pikiran saya tumbang," katanya, melansir Tribun Medan.
Kasus Febi dan Fitriani berawal saat Fitriani meminjam uang Rp 70 juta pada Desember 2016 lalu.
Kepada Febi, Fitriani mengaku uang tersebut digunakan untuk promosi jabatan suaminya di kepolisian.
Pada 12 Desember 2016, ia dua kali mentransfer uang Rp 50 juta dan Rp 20 juta.
Pada tahun 2017, Febi menagih utang pada Fitriani.
Namun menurut pengakuan Febi, "ibu kombes" itu memblokir WhatsApp dan nomor ponsel Febi.
Hingga akhirnya pada Feruari 2019, Febi menagih utang lewat story Instagram dan meyebut nama Fitriani.
Postingan tersebut membuat " Ibu Kombes" Fitriani Manurung yang mencalonkan diri menjadi wakil wali kota Medan ini merasa malu dan nama baiknya tercemar.
Ia pun melaporkan status Instastory Febi ke polisi karena dianggap melanggar UU ITE
Kasus tersebut bergulir di persidangan hingga Febi dinyatakan bebas oleh majelis hakim karena terbukti meminjamkan uang Rp 70 juta pada "ibu kombes" Fitriani Manurung. (Tribunnewsmaker/*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bersikukuh Tak Miliki Utang ke Febi, "Ibu Kombes": Saya Rasakan Ini Tidak Adil"