Berita Viral

Eks Petinggi Komnas HAM: Omnibus Law Cipta Kerja Itu Undang-undang Perbudakan di Amerika Dulu

Beberapa waktu terakhir, perhatian masyarakat Indonesia terfokus pada rancangan undang-undang (RUU) yang baru saja disahkan oleh anggota Dewan Perwaki

Editor: Moch Krisna
Sumber: Kompas.com
Demonstrasi buruh tolak RUU Cipta Kerja. 

Aktivis HAM itu menyebut bahwa UU Cipta kerja merupakan bagian dari undang-undang perbudakan.

"Omnibus Law Cipta Kerja Itu Undang2 Perbudakan," seperti dikutip GridHot dari akun Twitter @NataliusPigai2.

Berdasarkan cuitannya, aturan seperti itu telah dihapus di beberapa negara.

Salah satunya ialah Amerika Serikat.

"Amerika sejak 1863 sdh digugat Dress Cot di MA Federal. 1865 Revolusi Sosial Amerika & Abraham Lincoln hapus UU Perbudakan," cuitnya di akun Twitter miliknya.

Cuitan aktivis HAM Natalius Pigai
Twitter @NataliusPigai2
Cuitan aktivis HAM Natalius Pigai

Lain hal dengan Indonesia, undang-undang tersebut justru baru saja disahkan oleh Anggota DPR RI.

Menurut putra asli Tanah Papua itu, Presiden Joko Widodo justru menghidupkan undang-undang perbudakan yang telah lama mati dan dikubur di abad ke-20.

"Di Indonesia, Jokowi hidupkan Undang2 Perbudakan yg di dunia telah mati dan dikubur di abad ke 20," tukasnya. (*)

Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved