Berita Viral
Eks Petinggi Komnas HAM: Omnibus Law Cipta Kerja Itu Undang-undang Perbudakan di Amerika Dulu
Beberapa waktu terakhir, perhatian masyarakat Indonesia terfokus pada rancangan undang-undang (RUU) yang baru saja disahkan oleh anggota Dewan Perwaki
Laporan Wartawan GridHot, Desy Kurniasari
Pasalnya, anggota DPR RI pada Senin (5/10/2020) telah mengesahkan RUU Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja atau Omnibus Law.
Hal ini pun membuat masyarakat dan aktivis geram.
Bahkan di sejumlah daerah telah terjadi demonstrasi akibat disahkannya Omnibus Law oleh DPR RI.
Diberitakan Kompas.com sebelumnya, DPR mengesahkan omnibus law RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang melalui rapat paripurna, Senin (5/10/2020).
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengetuk palu tanda pengesahan setelah mendapatkan persetujuan dari semua peserta rapat.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas dalam pemaparannya di rapat paripurna menjelaskan, RUU Cipta Kerja dibahas melalui 64 kali rapat sejak 20 April hingga 3 Oktober 2020. RUU Cipta Kerja terdiri atas 15 bab dan 174 pasal.
"Baleg bersama pemerintah dan DPD telah melaksanakan rapat sebanyak 64 kali: dua kali rapat kerja, 56 kali rapat panja, dan enam kali rapat timus/timsin yang dilakukan mulai Senin sampai Minggu, dimulai pagi hingga malam dini hari," ujar Supratman.
"Bahkan masa reses tetap melakukan rapat baik di dalam maupun luar gedung atas persetujuan pimpinan DPR," tutur dia.
Sembilan fraksi di DPR kembali menyampaikan pandangan mereka terhadap RUU Cipta Kerja dalam rapat paripurna.
Fraksi PKS dan Fraksi Partai Demokrat tetap menolak seluruh hasil pembahasan RUU Cipta Kerja.
Hasilnya, RUU Cipta Kerja tetap disahkan menjadi undang-undang. Mayoritas fraksi DPR dan pemerintah setuju.
Salah satu aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) yang juga merupakan mantan komisioner Komisi Nasional (Komnas) HAM turut angkat bicara mengenai hal itu.
Ialah Natalius Pigai.
Putra asli Papua itu membuat pernyataan keras atas disahkannya UU Cipta Kerja oleh DPR RI beberapa waktu lalu.