Update Kasus Tagih Utang Istri Kombes, Penagih Pingsan saat Divonis Bebas, Hakim Ungkap Bukti Baru

Selain itu, Ketua Majelis Hakim Sri Wahyuni juga membeberkan pertimbangan yang cukup mengejutkan.

Editor: Weni Wahyuny
TRIBUN MEDAN/ALIF ALQADRI HARAHAP
Terdakwa Febi Nur Amelia pingsan dan terduduk di Ruang Cakra 5 PN Medan, Selasa (6/10/2020). 

TRIBUNSUMSEL, MEDAN -  Masih ingat kasus heboh tagih utang istri Kombes Polisi yang viral di media sosial beberapa waktu lalu ?

Kini sudah ketok palu.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan memutuskan membebaskan terdakwa Febi Nur Amelia (29) dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra 5 PN Medan, Selasa (6/10/2020).

Selain itu, Ketua Majelis Hakim Sri Wahyuni juga membeberkan pertimbangan yang cukup mengejutkan.

Ia menyebutkan terdakwa Febi Nur Amelia tidak terbukti telah melakukan tindakan melawan hukum pencemaran nama baik dari saksi korban Fitriani Manurung.

Gegara Tema ILC Semalam, Karni Ilyas Mendadak Diprotes Habis-habisan, Netter Minta Temanya Diganti

Ada 18 Anggota DPR Terinfeksi Covid-19, DPR RI Ungkap Alasan Pengesahan UU Cipta Kerja Dipercepat

Tubuh Rustam Tak Utuh Lagi, Kronologi Nelayan di Banyuasin Tewas Dimangsa Buaya, Sempat Menghilang

"Menimbang, terdakwa Febi Nur Amelia tidak terbukti melakukan pencemaran nama baik dari saksi korban Fitriani Manurung, sebab hal itu dilakukan sebagai upaya terdakwa menagih utang yang telah dipinjam oleh Fitriani Manurung. Karena tidak ada lagi akses untuk menagih utang," timbang Hakim di Ruang Cakra 5 PN Medan, Selasa (6/10/2020).

Lanjut hakim, Fitriani Manurung telah terbukti meminjam uang (mengutang) kepada Febi Nur Amelia melalui rekening suaminya atas nama Ilsarudin.

"Menimbang, Fitriani Manurung telah terbukti meminjam uang dari terdakwa Febi Nur Amelia melalui bukti transfer melalui rekening suaminya atas nama Ilsaruddin sebanyak dua kali," ucap hakim membacakan putusannya.

Selain itu, pertimbangan lain majelis hakim, menyatakan dari bukti chat pesan singkat WhatsApp, Febi Nur Amelia sudah ada upaya menagih utang dan dinyatakan sabar oleh Fitriani Manurung.

"Dari bukti pesan singkat WhatsApp terlihat jelas bahwa Febi Nur Amelia sudah sempat menagih utangnya dan dilakukan blokir oleh korban Fitriani Manurung," sebut hakim.

6 Remaja Gelar Pesta Seks Selama 4 Hari di Rumah Kosong, Ada yang Mengaku Pernah Berganti Pasangan

Pada tahun 2019, kata hakim, Febi Nur Amelia juga sempat menagih utang melalui message dan kembali tak ada jawaban dari Fitriani Manurung.

"Sehingga terdakwa Febi Nur Amelia melakukan postingan tersebut sebagai upaya terakhir," kata hakim.

Bahkan dalam isi pertimbangan itu, majelis hakim menyebut JPU juga menyatakan bahwa Fitriani Manurung meminjam uang kepada Febi Nur Amelia.

Sepanjang majelis hakim membacakan putusannya, Febi Nur Amelia terlihat gelisah di ruang sidang.

Seusai hakim ketuk palu, Febi yang ingin bangkit dari kursi pesakitan PN Medan, tiba-tiba terjatuh dan langsung pingsan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved