Komnas PA Sebut Orangtua yang Nikahkan Anak Dibawah Umur dengan Alasan Apapun Bisa Kena Sanksi
Komisi nasional Perlindungan Anak mengingatkan kepada orangtua yang nekat menikahkan anak dibawah umur bisa dikenakan sanksi.
Dikatakannya, jika masyarakat mengetahui adanya pernikahan anak di bawah umur, maka bisa melaporkan ke kepala desa, KUA ataupun pengadilan.
"Masyarakat bisa melaporkan jika ada temuan tetangga atau siapapun yang menikahkan anaknya di usia anak. Melaporkan itu dan memberikan informasi ke pengadilan. Itu dilarang dan itu pidana. Bisa dihukum 5 tahun loh itu," ujarnya.
Ada banyak faktor meningkatnya pernikahan usia dini menurut Arist. Faktor-faktor tersebut tidak berdiri sendiri dan bukan hanya karena kemiskinan.
"Memang di masa Covid-19 ini situasinya tidak normal. Jadi banyak anak-anak yang sekarang ini bukan hanya putus sekolah, tetapi anak-anak remaja kita sebelum Covid-19 yang tidak lagi mendapatkan kesempatan belajar," katanya.
Dicontohkannya, di DKI Jakarta, ketika anak usia sekolah tidak mendapatkan kesempatan sekolah, mereka berpeluang masuk ke kondisi yang disebut ekonomi alternatif.
Artinya, hak mereka dicabut dengan cara dinikahkan. Seolah-olah dengan pernikahan tersebut, masalah ekonomi keluarga dapat terselesaikan di masa pandemi Covid-19 ini.
Selain itu Arist juga menyebutkan adanya risiko kesehatan reproduksi bagi laki-laki dan perempuan yang menikah di usia anak.
"Kedua, menghambat masa depan anak itu. Karena kalau dia menikah umur 12, laki-lakinya katakanlah umur 16, lalu mereka melahirkan anak yang butuh perlindungan. Siapa yang melindungi anak itu?
Sementara orangtuanya masih anak-anak yang juga butuh perlindungan. Bagaimana mendidik anak, memimpin keluarga saat dia masih anak-anak dan dia sendiri perlu mendapat perlindungan dari orang yang lebih dewasa.
Jadi enggak ada untungnya perkawinan usia dini itu," pungkasnya.