Komnas PA Sebut Orangtua yang Nikahkan Anak Dibawah Umur dengan Alasan Apapun Bisa Kena Sanksi
Komisi nasional Perlindungan Anak mengingatkan kepada orangtua yang nekat menikahkan anak dibawah umur bisa dikenakan sanksi.
TRIBUNSUMSEL.COM - Komisi nasional Perlindungan Anak mengingatkan kepada orangtua yang nekat menikahkan anak dibawah umur bisa dikenakan sanksi.
Seperti diketahui, angka pernikahan usia dini terus meningkat selama masa pandemi Covid-19.
Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait menyebutkan, di Kota Blitar selama pandemi terdapat sekitar 300 anak-anak usia SMP yang mengajukan dispensasi usia pernikahan ke pengadilan.
Padahal dengan adanya pernihakan tersebut, Orangtua yang menikahkan anak di bawah umur dengan alasan oapapun akan mendapatkan sanksi.
"Fenomena perkawinan usia anak ini terus meningkat," ungkapnya.
Dijelaskannya, pengajuan dispensasi usia pernikahan itu diajukan setelah mendapat rekomendasi dari otoritas wilayah setempat.
Arist mengatakan, di Nusa Tenggara Barat (NTB), ada kasus di mana anak perempuan usia 12 tahun dan laki-laki berusia 15 tahun dinikahkan karena kedapatan berjalan-jalan di malam hari.
Keduanya lantas dinikahkan.
Jumlah kasus yang telah disebutkannya tadi, menurutnya adalah bentuk pelanggaran hak anak yang terjadi di masyarakat.
"Tidak boleh ada satu pun lembaga di negara ini yang bisa memberikan atau diberikan kewenangan untuk memberikan dispensasi, sekalipun itu pengadilan," tegasnya.
Di dalam Undang-undang sudah disebutkan, usia minimal seseorang menikah adalah 19 tahun, baik laki-laki maupun perempuan.
"Karena MK sudah memutuskan, anak yang boleh menikah itu adalah 19 tahun baik laki-laki dan perempuan. Jadi kalau ada orang yang memfasilitasi, apakah orangtua, kemudian institusi perkawinan, lalu meminta dispensasi di pengadilan, maka Komnas Perlindungan Anak menyerukan dan meminta pengadilan tidak boleh memberikan dispensasi dengan alasan apa pun," ujarnya.
Arist menyebut, kasus 30 pengajuan dispensasi usia nikah di Pengadilan Agama Medan harus jadi perhatian.
Komnas PA meminta agar pengadilan tidak memberikan dispensasi tersebut.
"Jika ada lembaga yang menikahkan anak usia di bawah 18 tahun, itu bentuk pelanggaran. MK sudah jelas mengatakan tidak ada perkawinan di bawah 18 tahun apapun alasannya. Justru ada izin orangtua itu adalah pelanggaran terhadap hak anak. Dia melanggar UU," jelasnya.