Demo di Sumsel Tolak UU Omnibus Law
9 Pelajar Diamankan ke Mapolrestabes Palembang, Ada Bom Molotov dan Pesan Ajakan Demo di Ponsel
Selain sembilan pelajar, polisi menyita handphone yang berisi percakapan dan ajakan untuk melakukan aksi unjuk rasa.
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Sembilan pelajar diamankan polisi karena diduga menyusup dan memprovokasi pada aksi unjuk rasa menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja di depan gedung DPRD Sumsel, Rabu (7/10/2020).
Beberapa pelajar, di antaranya bahkan masih mengenakan seragam putih abu-abu saat dibawa ke ruang Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang untuk diperiksa.
Salah seorang pelajar mengaku tak tahu alasan mengapa ia diamankan polisi.
"Saya sedang nongkrong di PSCC, tiba-tiba diajak polisi masuk mobil," kata FI, salah seorang pelajar.
Selain sembilan pelajar, polisi menyita handphone yang berisi percakapan dan ajakan untuk melakukan aksi unjuk rasa.
Polisi juga menyita sebuah botol kecil, diduga untuk dijadikan bom molotov.
"Nanti kami rilis. Nanti, ya," kata Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Nuryono saat diminta konfirmasi oleh wartawan.
Bom Molotov dan Sajam
Sebelum aksi yang dilaksanakan mahasiswa di Simpang Lima DPRD Sumsel, pihak kepolisian melakukan razia terhadap pemuda yang tidak jelas asalnya.
Dari razia yang dilakukan, polisi mengamankan 10 orang pemuda yang diketahui bukan mahasiswa. Mereka diamankan dan diperiksa.
Saat diperiksa, ditemukan bom molotov hingga sajam.
Diketahui seorang pemuda yang diamankan masih berstatus pelajar salah satu sekolah SMK Negeri di Palembang.
Pelajar ini, tertangkap saat berada di lokasi aksi dengan mengendarai motor.
Di tubuh pelajar ini, diamankan bom molotov. Belum diketahui secara pasti motif dari pelajar ini berkeliling menggunakan sepeda motor di lokasi aksi dengan membawa bom molotov.
Usai diperiksa, mereka langsung dibawa ke Polrestabes Palembang untuk diperiksa lebih lanjut.