RUU Omnibus Law Cipta Kerja Resmi Disahkan DPR RI, Menaker Ida Fauziyah Tulis Surat Terbuka
Peresmian ini pun menuai polemik dari berbagai kalangan, salah satunya datang dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
Kemudian Aceh, Padang, Solok, Medan, Deli Serdang, Sedang Bedagai, Batam, Bintan, Karimun, Muko-Muko, Bengkulu, Pekanbaru, Palembang, Bandar Lampung, dan Lampung Selatan. Juga akan dilakukan di Banjarmasin, Palangkaraya, Samarinda, Mataram, Lombok, Ambon, Makasar, Gorontalo, Manadao, Bitung, Kendari, Morowali, Papua, dan Papua Barat.
Beredar Surat Batal Mogok
Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menegaskan aksi mogok nasional selama tiga hari tetap berjalan, sebagai bentuk penolakan Undang-Undang Cipta Kerja.
Ketua Departemen Komunikasi dan Media KSPI, Kahar S Cahyono mengatakan, dari semalam beredar surat KSPI terkait dengan pembatalan aksi mogok nasional yang dilakukan pada 6, 7, 8 Oktober 2020.
"Kami sampaikan, bahwa surat tersebut adalah hoax, tidak benar. Sikap KSPI tidak berubah, tetap melakukan mogok nasional, sebagai bentuk protes terhadap disahkannya omnibus law Cipta Kerja," ujar Kahar saat dihubungi Tribun, Jakarta, Selasa (6/10/2020).

Menurutnya, KSPI mengecek pihak-pihak yang telah memalsukan surat KSPI, karena hal ini merupakan upaya melemahkan aksi penolakan omnibus law.
"Kami juga mengimbau kepada buruh Indonesia dan elemen masyarakat yang lain untuk mengabaikan surat tersebut," ucap Kahar.
Sebelumnya beredar surat KSPI yang mengintruksikan pembatalan mogok nasional.
Surat tersebut ditandatangani Presiden KSIP Said Iqba dan Sekretaris Jenderal KSPI Ramidi, pada Senin (5/6/2020).
Aksi mogok nasional diklaim KSPI akan diikuti 2 juta buruh di seluruh Indonesia selama tiga hari, dimulai pada hari ini.
Dalam aksi mogok nasional, buruh menyuarakan tolak omnibus law UU Cipta Kerja, antara lain tetap ada UMK tanpa syarat dan UMSK jangan hilang, nilai pesangon tidak berkurang, tidak boleh ada PKWT atau karyawan kontrak seumur hidup.
Selanjutnya, tidak boleh ada outsourcing seumur hidup, waktu kerja tidak boleh eksploitatif, cuti dan hak upah atas cuti tidak boleh hilang, karyawan kontrak dan outsourcing harus mendapat jaminan kesehatan dan pensiun.
Sementara itu, terkait dengan PHK, sanksi pidana kepada pengusaha, dan TKA harus tetap sesuai dengan isi UU No 13 Tahun 2003.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Surat Terbuka Menaker Ida kepada Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Begini Isinya dan Tribunnews.com dengan judul Bertemu Jokowi di Istana, Presiden KSPI Said Iqbal Bantah Ditawari Jabatan Wakil Menteri