Penanganan Corona
Edukasi Warga Terapkan Protokel Kesehatan, Optimalkan Peran Petugas Gabungan
Upaya pendisiplinan protokol kesehatan diharapkan dapat membangun kesadaran masyarakat untuk lebih peduli terhadap protokol kesehatan.
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Pemerintah Kota Palembang bersama tim gabungan dalam Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 terus berupaya untuk menekan laju penambahan kasus Covid-19.
Langkah yang dimaksimalkan melalui gencarnya edukasi penggunaan masker dan penerapan protokol kesehatan lainnya saat dalam kondisi apapun oleh Petugas Gabungan, terdiri dari Satpol PP, TNI dan Polri. Mereka bertugas memberikan pemahaman kepada masyarakat akan pentingnya menerapkan Prokes di tengah pandemi saat ini.
Hampir dua pekan ini bahkan, Pemkot Palembang melakukan operasi yustisi penegakkan disiplin protokol kesehatan dan menjaring ratusan pelanggar Prokes dan denda yang terkumpul mencapai Rp 2,5 juta.

Sekretaris Daerah Kota Palembang, Ratu Dewa mengatakan, sebagai payung hukum bagi pelaksanaan penegakkan disiplin protokol kesehatan tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) dan Peraturan Walikota (Perwali) Kota Palembang nomor 27 tahun 2020 tentang aturan adaptasi kebiasaan baru (AKB).
"Sekarang tinggal kita mengoptimalkan peran Satpol PP dan tim gabungan lainnya untuk menyisir ke tempat-tempat pelayanan umum, perkantoran termasuk juga ke lokasi hajatan. Sebab untuk penertiban di jalan-jalan pasar sudah dilaksanakan," jelasnya, Senin (5/10/2020).
Menurut Dewa, lokasi-lokasi yang disebutkannya masih harus dilakukan penertiban. Karena belum lama ini hajatan yang menghadirkan orgen tunggal dibubarkan paksa.
"Karena tidak ikuti protokol kesehatan terpaksa dibubarkan. Selama resepsi mematuhi protokol kesehatan tak masalah namun bila tidak jaga jarak dan Prokes lainnya dilanggar pasti kita bubarkan," tegasnya.
"Selain itu, pengenaan denda dan sanksi diberlakukan bagi siapapun yang melanggar Prokes termasuk bila penyelenggara hajatan terbukti ada pelanggaran. "Kita tahapan sanksi bermacam, mulai dari teguran, tertulis sampai denda. Nah penyelenggara hajatan entah itu EO atau tuan rumah bisa juga dikenakan sanksi," tambahnya.
Upaya pendisiplinan protokol kesehatan, kata Dewa diharapkan dapat membangun kesadaran masyarakat untuk lebih peduli terhadap protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19.
Terapkan 3M

Saat pandemi Covid-19 menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker, mencuci tanggan dan menjaga jarak (3M) adalah hal yang perlu dilakukan.
"Protokol kesehatan 3M adalah senjata utama dalam memerangi pandemi. Terutama masker, karena penggunaan masker dapat menurunkan sampai 70 persen lebih penularan penyakit," kata Ahli Epidemiologi Dr Iche Andriany Liberty Skm Mkes saat dikonfirmasi, Senin (5/10/2020).
Lebih lanjut ia mengatakan, bahwa memang butuh waktu dan butuh usaha untuk menjadikan protokol kesehatan terutama masker menjadi kebiasaan baru bagi masyarakat.
"Untuk bisa dijadikan hebit atau kebiasaan memakai masker ini butuh kerjasama lintas sektor seperti tokoh agama, tokoh masyarakat, pendidik dan lain-lain, agar menjadi role model bagi masyarakat untuk patuh dengan 3M," ungkapnya.
Menurutnya, hebit menggunakan masker ini diperlukan supaya tidak terjadi dikotomi informasi. Yang dimaksud dengan dikotomi informasi yaitu agar informasi yang berkembang di masyarakat jangan sampai terbelah dua, sebagian ada yang percaya Covid-19 dan sebagian lagi menganggap Covid-19 biasa saja bahkan mungkin meremehkan. Sehingga yang timbul adalah ketidakpedulian akhirnya abai dengan protokol kesehatan.