Berita Viral

Terungkap Remaja Disuruh Layani Kakek 70 Tahun Gara-gara Utang Rp 600 Ribu, Ada Benjolan di Kemaluan

Nasib buruk menimpa dua remaja asal Banyumas, Jawa Tengah, berinisial L (14) dan M (13).Keduanya diminta untuk melayani RSJ, seorang kakek berusia 7

Editor: Moch Krisna
(Dokumentasi Satpol PP Tangsel)
ilustrasi 

Awalnya pelaku IN dibawa ke Unit PPA untuk dilakukan interogasi awal.

IN mengakui dirinya telah menghubungkan muncikari MY pada korban.

Mendapat informasi itu, MY langsung ditangkap.

Selain itu, kini RSJ juga berhasil ditangkap.

Kakek 70 tahun itu diamankan saat berada di sebuah hotel di Kecamatan Purwokerto Selatan.

"Dari perdagangan tersebut MY mendapatkan uang dari RSJ sebesar Rp 500 ribu," imbuhnya.

Dalam kasus ini polisi mengamankan sejumlah barang bukti, seperti motor Yamaha Mio Z, satu motor Honda Beat, hingga buku tamu hotel.

Celana dalam korban juga turut disita demi penyidikan lebih lanjut.

Terkait kejadian tersebut, pelaku dijerat pasal berlapis.

Di antaranya Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007, yakni tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 56 KUHP.

Lalu, Pasal 81 atau 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 Jo UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak.

Sehingga mereka terancam pidana penjara maksimal lima belas tahun. 

Artikel ini telah diolah dari Tribun Banyumas dengan judul Terbongkar! Kasus Perdagangan Anak di Banyumas, Orangtua Curiga Ada Benjolan di Alat Vital Anaknya dan Minta Dicarikan Kerja untuk Bayar Utang Rp 600 Ribu, Dua Remaja di Banyumas Malah Dijual Kenalan

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Terkuak dari Benjolan pada Kemaluan, 2 Remaja Layani Kakek MY lantaran Utang Rp 600 Ribu, https://medan.tribunnews.com/2020/10/04/terkuak-dari-benjolan-pada-kemaluan-2-remaja-layani-kakek-my-lantaran-utang-rp-600-ribu?page=all.

Editor: Randy P.F Hutagaol

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved