Sindikat Tulung Selapan Bobol Rekening Bank dan Ojek Online Senilai Rp 21 Miliar, 10 Orang Diamankan

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap para tersangka, diketahui mereka berhasil membobol setidaknya 3.070 akun nasabah bank sejak 2017 lalu

Editor: Wawan Perdana
Polri
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono 

Mereka berpura-pura menjadi seorang karyawan bank dan meminta agar nasabah memberikan password konfirmasi akun, atau one time password (OTP).

"Pelaku seolah-olah dari pihak bank jadi bisa update sistem dan lain-lain. Jadi dia telepon nasabah bank enggak sadar memberi password itu. Setelah itu semua bisa dibobol," papar Argo.

Dari hasil pembobolan itu, sebagian sudah digunakan para tersangka.

Mereka menggunakan uang itu untuk memenuhi kebutuhan pribadi seperti untuk membeli rumah sampai ponsel.

Total dana yang sudah terpakai Rp 8 miliar.

Polisi menangkap 10 tersangka yakni AY, JL, GS, K, J, RP, KS, JP, PA dan A.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 30 ayat 1 junto Pasal 46 ayat 1 dan Pasal 32 junto Pasal 8 UU ITE dan Pasal 363 KUHP.

Para tersangka terancam hukuman penjara di atas lima tahun.

artikel ini telah tayang di kontan.co.id

Sumber: Kontan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved