PENTING! Syarat Baru Penumpang Pesawat Domestik maupun Internasional di Masa Adaptasi Kebiasaan Baru
Sesuai dengan Surat Edaran Nomor 9/2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produkt
TRIBUNSUMSEL.COM - Informasi terbaru terkait perjalanan via udara bagi penumpang dengan penerbangan domestik maupun internasional selama masa Adaptasi Kebiasaan Baru.
Sesuai dengan Surat Edaran Nomor 9/2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19, penumpang yang akan melakukan penerbangan diimbau untuk memenuhi beberapa persyaratan yang berlaku.
Dilansir TribunTravel dari akun Twitter resmi @AngkasaPura_2, Senin (5/10/2020), berikut persyaratan perjalanan di masa Adaptasi Kebiasaan Baru.
• Oknum Perangkat Desa Ketahuan Selingkuh, Pilih Didenda 400 Sak Semen Dibanding Diarak Keliling Desa
• Kerap jadi Kontroversi hingga Ditolak Buruh, Apa Pengertian dan Isi RUU Omnibus Law Cipta Kerja?
• Sosok Ahmad Syaikhu Presiden PKS yang Baru, Hampir jadi Wagub DKI Jakarta Gantikan Sandiaga Uno
• Demi Temani Istri yang Diisolasi karena Covid-19, Seorang Suami di Ambon Memohon agar Di-Swab
Penerbangan Domestik
Bagi penumpang yang akan melakukan penerbangan domestik, berikut persyaratan yang harus dipenuhi, di antaranya:
1. Mematuhi protokol kesehatan dengan menggunakan masker, menjaga jarak dan menerapkan pola hidup sehat dan bersih.
2. Menunjukkan identitas diri (KTP/ Tanda pengenal lainnya yang sah).
4. Menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like ilness) yang dikeluarkan oleh Dokter Rumah Sakit/ Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas Tes PCR/ Rapid Test.
• 22 Hari Pelarian Cai Changpan, Pasukan Brimob Diturunkan, Keberadaan Terpidana Mati Mulai Terendus
• Dulu Dipandang Sebelah Mata, Kini Tanaman Keladi Hutan jadi Primadona, Harganya Capai Jutaan ?
Penerbangan Internasional
Sementara, bagi penumpang dengan penerbangan internasional, berikut persyaratan perjalanan yang berlaku.
1. Mematuhi protokol kesehatan dengan menggunakan masker, menjaga jarak dan menerapkan pola hidup sehat dan bersih.
2. Jika tidak dapat menunjukkan surat hasil PCR Test dari negara keberangkatan, setiap individu yang datang dari luar negeri harus melakukan PCR Test pada saat tiba di bandara tujuan.
3. Selama waktu tunggu hasil pemeriksaan PCR Test, setiap orang wajib menjalani karantina khusus yang telah disediakan oleh pemerintah.
4. Memanfaatkan akomodasi karantina (Hotel/ Penginapan) yang telah mendapatkan sertifikasi penyelenggaraan akomodasi karantina Covid-19 dari Kemenkes.
Kepada seluruh calon penumpang diimbau untuk datang 3 jam sebelum jadwal keberangkatan untuk mengikuti prosedur pemeriksaan dokumen persyaratan perjalanan selama masa pandemi Covid-19.
(TribunTravel.com/ Ratna Widyawati)