Bukan untuk Kepentingan Buruh, KASBI Sumsel Tolak Semua Isi UU Cipta Kerja

KASBI menilai sejak awal diusulkan oleh pemerintah RUU Cipta Kerja diatur oleh pihak pihak tertentu

Penulis: Yohanes Tri Nugroho | Editor: Wawan Perdana
TRIBUNSUMSEL.COM/SHINTA DWI ANGGRAINI
Ribuan massa dari berbagai serikat buruh dan pekerja di Sumatera Selatan tumpah ruah turun ke jalan menyuarakan penolakan terhadap rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law), Rabu (11/3/2020). 

"Baleg bersama pemerintah dan DPD telah melaksanakan rapat sebanyak 64 kali: 2 kali rapat kerja, 56 kali rapat panja, dan 6 kali rapat timus/timsin yang dilakukan mulai Senin sampai Minggu, dimulai pagi hingga malam dini hari," ujar Supratman.

"Bahkan masa reses tetap melakukan rapat baik di dalam maupun luar gedung atas persetujuan pimpinan DPR," tutur dia.

Pemerintah yang diwakili Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, RUU Cipta Kerja diperlukan untuk meningkatkan efektivitas birokrasi dan memperbanyak lapangan kerja.
Menurutnya, RUU Cipta Kerja akan memberikan manfaat bagi masyarakat dan pemerintah.

"Kita memerlukan penyederhanaan, sinkronisasi, dan pemangkasan regulasi. Untuk itu diperlukan UU Cipta Kerja yang merevisi beberapa undang-undang yang menghambat pencapaian tujuan dan penciptaan lapangan kerja. UU tersebut sekaligus sebagai instrumen dan penyederhanaan serta peningkatan efektivitas birokrasi," ujar Airlangga.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved