Bukan untuk Kepentingan Buruh, KASBI Sumsel Tolak Semua Isi UU Cipta Kerja
KASBI menilai sejak awal diusulkan oleh pemerintah RUU Cipta Kerja diatur oleh pihak pihak tertentu
Penulis: Yohanes Tri Nugroho | Editor: Wawan Perdana
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Pengesahan Omnibus law RUU Cipta Kerja menjadi Undang-Undang melalui rapat paripurna oleh DPR memicu reaksi dari Aliansi Serikat Buruh Indonesia (Kasbi) Sumsel.
Ketua Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Sumsel, Cerah Buana, mempertanyakan pengesahan Omnibus law RUU Cipta Kerja menjadi Undang-Undang yang terkesan terburu- buru.
"Sejak awal,seluruh serikat buruh termasuk Kasbi lantang menyuarakan penolakan RUU Cipta Kerja . Ini sekarang sudah disahkan DPR. Ada apa ini?," katanya kepada Tribunsumsel.com, Senin (05/10/2020).
Cerah menambahkan, KASBI menilai sejak awal diusulkan oleh pemerintah RUU Cipta Kerja diatur oleh pihak pihak tertentu.
Hal itu yang selalu dipertanyakan Kasbi dalam setiap kesempatan aksi.
"Omnibus Law ini sebenarnya ada untuk kepentingan siapa? Apakah kepentingan bersama, pekerja atau pengusaha. sementara buruh lantang menolak sejak munculnya RUU dan tidak dilibatkan," katanya.
Selain itu, Kasbi Sumsel menilai adanya upaya yang dilakukan pihak tertentu dalam meloloskan RUU untuk segera dijadikan Undang- Undang.
Langkah itu terlihat dari jadwal paripurna berubah ubah dari tanggal 8 oktober 2020 menjadi tanggal 5 Oktober 2020. Sehingga muncul kesan dilakukan secara terburu-buru.
"Kami akan tetap menolak seluruh isi Omnibus Law itu, karena kami menilai pengesahan RUU Cipta Kerja ini sejak awal diatur. Isinya bukan ditujukan bagi kepentingan buruh tapi kepentingan pengusaha atau pemodal," jelasnya
Cerah memastikan pasca pengesahan Kasbi Sumsel dan beberapa Kasbi yang ada di daerah akan memasang spanduk penolakan.
Langkah itu diambil karena pertimbangan pandemi Covid-19 di Sumsel.
"Mulai besok kami akan bergerak memasang poster penolakan di jalan. Semua Kasbi daerah bergerak, Palembang, Muara enim, Lahat dan Lubuklinggau," tegas Cerah.
Sementara, rencana aksi ujukrasa, Kasbi masih akan melihat situasi dan berkoordinasi dengan pimpinan pusat yang bakal menggelar aksi dalam penolakan pengesahan RUU ini di tingkat pusat.
RUU Cipta Kerja telah disahkan DPR menjadi undang-undang melalui Rapat Paripurna, Senin (5/10/2020).
Ketua Badan Legislasi ( Baleg) DPR, Supratman Andi Agtas, dalam pemaparannya di rapat paripurna menjelaskan, RUU Cipta Kerja dibahas melalui 64 kali rapat sejak 20 April hingga 3 Oktober 2020.
RUU Cipta Kerja terdiri atas 15 bab dan 174 pasal.
"Baleg bersama pemerintah dan DPD telah melaksanakan rapat sebanyak 64 kali: 2 kali rapat kerja, 56 kali rapat panja, dan 6 kali rapat timus/timsin yang dilakukan mulai Senin sampai Minggu, dimulai pagi hingga malam dini hari," ujar Supratman.
"Bahkan masa reses tetap melakukan rapat baik di dalam maupun luar gedung atas persetujuan pimpinan DPR," tutur dia.
Pemerintah yang diwakili Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, RUU Cipta Kerja diperlukan untuk meningkatkan efektivitas birokrasi dan memperbanyak lapangan kerja.
Menurutnya, RUU Cipta Kerja akan memberikan manfaat bagi masyarakat dan pemerintah.
"Kita memerlukan penyederhanaan, sinkronisasi, dan pemangkasan regulasi. Untuk itu diperlukan UU Cipta Kerja yang merevisi beberapa undang-undang yang menghambat pencapaian tujuan dan penciptaan lapangan kerja. UU tersebut sekaligus sebagai instrumen dan penyederhanaan serta peningkatan efektivitas birokrasi," ujar Airlangga.