Kini Disebut Menyesal Kasat Sabhara Blitar Undur Diri karena Kesal dengan Kapolres, Ngaku Dimaki

"Yang bersangkutan pada saat menyampaikan hal-hal yang dimaksudkan itu dalam keadaan emosional ataupun secara seketika atau labil," katanya.

KOMPAS.COM/ACHMAD FAIZAL
Kasat Sabhara Polres Blitar AKP Agus Hendro Tri Susetyo menunjukkan surat pengunduran diri dari kepolisian, Kamis (1/10/2020). 

TRIBUNSUMSEL.COM - Soal perseteruan Kapolres Blitar AKBP Ahmad Fanani dan Kasat Sabhara Agus Hendro Tri Susetyo, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko angkat bicara. 

Perseteruan mereka hanya miskomunikasi, Trunoyudo menduga.

Meski demikian, Polda Jatim tetap membentuk tim untuk mengusut kasus ini.

tribunnews
Kasat Sabhara Polres Blitar AKP Agus Hendro Tri Susetyo mengaku memilih mengundurkan diri karena tak tahan dengan sikap atasannya, Kapolres Blitar AKBP Blitar Ahmad Fanani yang dianggap arogan (Tribun Jatim/Surya)

"Yang pertama adalah terkait dengan pembinaan dengan AKP Agus Tri terlebih dahulu," ujar Trunoyudo.

Trunoyudo mengatakan, Agus dalam keadaan emosi sesaat ketika mengajukan pengunduran diri.

"Yang bersangkutan pada saat menyampaikan hal-hal yang dimaksudkan itu dalam keadaan emosional ataupun secara seketika atau labil," katanya.

Dari pemeriksaan, Agus disebut telah menyesal.

Menyesal lantaran emosinya tidak sesuai yanng diharapkan

"Itu ditindaklanjut dalam fungsi pembinaan Polda Jatim, hasilnya yang bersangkutan sudah menyampaikan yaitu memang penyesalan," jelas dia.

"Yang di sini penyesalan dimaksudkan ya kondisinya memang karena suasana batin dan hatinya tentu tidak sesuai dengan yang diharapkan, sesungguhnya seperti itu," lanjut Trunoyudo.

Terkait pengunduran diri Agus, Trunoyudo menyebut hal itu bisa begitu saja dilakukan.

Banyak syarat yang harus dipenuhi sebelum melepas keanggotaannya sebagai polisi.

"Dengan apa yang disampaikan tentang pengunduran diri yang bersangkutan, kita lakukan konseling."

"Karena ada syarat-syarat administrasi untuk pengunduran diri. Kemudian juga ada hal yang pengajuan masa dinas misalnya 20 tahun," ungkapnya.

Sementara itu terkait laporan Agus mengenai pembiaran sabung ayam dan tambang pasir di Blitar, Trunoyudo menyebut akan ada penyelidikan lebih lanjut.

Halaman
1234
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved