Delapan Tahun Lari Hindari Kejaran Polisi, Tersangka Penembakan Mengaku Resah Setiap Malam
Kesal piutang sebesar Rp 30 juta tak kunjung dilunasi, Asgaburillah alias Sabil (34) tega membunuh korban bernama Siti Fauziah (35).
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Kesal piutang sebesar Rp 30 juta tak kunjung dilunasi, Asgaburillah alias Sabil (34) tega membunuh korban bernama Siti Fauziah (35).
Pembunuhan tersebut terjadi pada Maret 2012 lalu.
Ketika itu pelaku yang kalap mendatangi rumah korban di Siring Agung, Ilir Barat I pada dini hari pukul 03.00.
Tersangka mengaku kesal karena korban mengingkari perjanjian untuk membayar utang dalam tempo waktu satu bulan.
"Tapi dia (korban) saya tunggu sampai empat bulan, belum mau bayar utang. Korban sangat sulit ditemui, makanya saya datangi ke rumahnya dini hari," ungkap tersangka saat dipaparkan di Mapolrestabes Palembang, Kamis (1/10/2020).
Tersangka mengaku membawa senjata api dan awalnya ingin menakuti tersangka.
"Waktu saya arahkan ke korban, ternyata meledak, ada pelurunya. Saya kaget dan langsung kabur," ucap tersangka.
Selama delapan tahun kabur, tersangka kerap berpindah tempat antarprovinsi, salah satunya ke Sumatera Barat.
"Di Agam (Sumatera Barat), saya kerja bertani padi," kata tersangka.
Dua tahun di Agam, tersangka pindah ke Jambi hingga ke Lubuklinggau.
Di kedua daerah tersebut, tersangka mengaku bekerja menjadi buruh bangunan.
"Terus terang saya sangat ketakutan selama pelarian sehingga saya kembali ke Palembang. Setiap malam saya tidak enak perasaan saya dan tidak bisa tidur nyenyak. Saya sangat menyesal," ujar tersangka.
• Buron 8 Tahun, Pelaku Penembak IRT Hingga Tewas di Palembang Dibekuk Saat Mudik
Begitu kembali ke Palembang, keberadaan tersangka terendus polisi yang memang sedang memburunya.
Mendapatkan informasi tersangka sedang berada di rumahnya di Talang Betutu, Sukarami, petugas dari Unit Pidana Umum (Pidum) dan Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 134 Satreskrim Polrestabes Palembang, langsung meringkus tersangka.
Selain tersangka, polisi mengantongi bukti arsip Visum et Repertum (VeR) atau keterangan tertulis mengenai penyebab kematian korban.
"Tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun," kata Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji didampingi Kasatreskrim, AKBP Nuryono.