Berita OKI
Aniaya Istri Tua Hingga Lebam, Kades Air Rumbai OKI Jadi Tersangka
NM kades Air Rumbai OKI, Sumsel, ditetapkan tersangka oleh Kepolisian Resor Ogan Komering Ilir (OKI).
Penulis: Winando Davinchi | Editor: Wawan Perdana
TRIBUNSUMSEL, KAYUAGUNG-Tindak kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT diduga dilakukan NM (47 tahun), Kepala Desa Air Rumbai Kecamatan Pangkalan Lampam, Kabupaten OKI, Sumsel.
NM ditetapkan tersangka oleh Kepolisian Resor Ogan Komering Ilir (OKI).
"Iya benar oknum Kades berinisial NM (47) sudah kita tetapkan sebagai tersangka," ujar Kasat Reskrim, AKP Sapta Eka Yanto SH. M.Si, Kamis (1/10/2020) sore.
Diterangkannya, hal tersebut sebagai tindak lanjut dari laporan adanya KDRT yang dilakukan tersangka terhadap istri tuanya.
"Terjadinya tindak kekerasan itu pada 28 Desember 2019 yang lalu. Ditengarai adanya cekcok adu mulut hingga tejadi perkelahian antar keduanya,"
"Dari kejadian itu korban berinisial M mengalami luka lebam di tangan dan kakinya," ungkap Kasat Reskrim.
• Ayah dan Ibunya Bertengkar, Balita di Palembang Jadi Sasaran Hingga Digantung
Atas kejadian tersebut, korban segera melaporkan ke bagian Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres OKI.
"Kita menerima laporan di tanggal 30 Desember 2019. Setelah melakukan pemeriksaan dan mempertimbangkan segala aspek yang ada,"
"Maka kemarin kita tetapkan NM (47) sebagai tersangka," tegasnya.
Masih kata AKP Sapta, Kades tersebut tidak dilakukan penahanan karena mengajukan penangguhan.
"Memang kita lakukan penangguhan penahanan, karena alasan perangkat pemerintahan desa. Dimana masih terdapat beberapa pekerjaan yang masih menjadi tanggung jawabnya," pungkasnya.