Polres Muba Tangkap Bandar Narkoba

Temukan Sabu 1 Kilogram di Jok Motor, Satres Narkoba Polres Muba Amankan Seorang Warga Mangun Jaya

Ketika digeledah ditemukan narkotika jenis shabu-shabu dalam kerta plastik bermerk Guan Yin Wang seberat 1 Kg yang disimpan pada bawah j

Editor: Vanda Rosetiati
SRIPO/FAJERI
Tersangka Holidi ketika diamankan di Mapolres Muba bersama barang bukti shabu seberat 1 Kg. 

TRIBUNSUMSEL.COM, SEKAYU - Satu kilogram narkotika jenis sabu-sabu gagal diedarkan di Musi Banyuasin.

Jajaran Satres Narkoba Polres Muba, Senin (28/9/20) sekitar pukul 21.30 WIB menangkap tersangka bandar sabu bernama Holidi bin Basar (44) warga Kelurahan Mangun Jaya Kecamatan Babat Toman, Muba.

Informasi dihimpun, penangkapan terhadap bandar narkoba tersebut setelah jajaran Satres Narkoba Polres Muba mendapatkan informasi mengenai narkoba jenis shabu-shabu yang bakal masuk ke wilayah hukum Mapolres Muba.

Dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP Jonroni Hasibuan SH tim langsung melakukan penyelidikan mengenai sabu-sabu yang akan masuk ke Kabupaten Muba.

Setelah mendapatkan informasi mengenai keberdaan sabu-sabu tersebut tim langsung melakukan pembuntuttan.

Tepatnya di Jalintim Desa Sukamaju Kecamatan Sungai Lilin, tim langsung melakukan pemberhentian terhadap sepeda motor Honda Beat.

Ketika digeledah ditemukan narkotika jenis shabu-shabu dalam kerta plastik bermerk Guan Yin Wang seberat 1 Kg yang disimpan pada bawah jok sepeda motor milik Holidi Bin Basar (44) warga Kelurahan Mangun Jaya Kecamatan Babat Toman, Muba.

Kapolres Muba AKBP Erlin Tangjaya SIK didampingi Waka Polres Irwan Andeta SIK dan Kasat Narkoba AKP Jonroni Hasibuan SH, mengatakan penangkapan tersangka Holidi setelah Satres Narkoba mendapatkan informasi bahwa akan ada paket besar sabu-sabu yang bakal beredar di Kabupten Muba.

"Ya, setelah tim mendapatkan informasi tersebut tim langsung melakukan pengembangan. Diketahui shabu tersebut akan meluncur ke Babat Toman, sehingga tim bergerak cepat melakukan penangkapan," kata Erlin, Rabu (30/9/20).

Lanjutnya pada saat dilakukan penggeledahan barang bukti sabu ditemukan dibawah jok sepeda motor miliknya. "Dari pengakuan tersangka ia akan mengantar shabu tersebut ke Babat Toman dan akan diantar ke seseorang bandar berinisa GL," ungkapnya.

Pihaknya masih melakukan pengembangan lebih lanjut, karena sejumlah barang bukti narkoba hampir rata-rata di bungkus dengan bungkus yang sama.

"Tersangka Holidi kita jerat dengan pasal Primer 114 ayat (2) subsider pasal 113 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman mininal 5 tahun penjara dan makismal hukuman seumur hidup atau hukaman mati," jelasnya.

Sementara itu, tersangka Holidi menyebutkan barang bukti shabu-shabu tersebut bukan miliknya dan ia berperan sebagai pengantar saja dan akan diantar ke Desa Mangun Jaya Kecamatan Babat Toman.

"Bukan barang saya pak shabu itu, saya cuma di suruh GL ketika bertemu di hutan. Katanya kamu ambil dulu barang itu dan urusannya nanti," ujar Holidi.

Lebih lanjut ia mengungkapkan, GL menyuruh saya mengambil barang di Kecamatan Sungai Lilin bermotor. "Mengambilnya ke Sungai Lilin, disuruh membawa ke Mangun Jaya dan dianterke ke GL lagi. Belum ada upah, GL ini orang Desa Rantau Kroya," tutupnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved