Dinilai Belum Lengkap, JPU Kejari Palembang Kembalikan Berkas Youtuber Prank Sampah Edo Putra

Setelah berkasnya diperiksa, ternyata ada beberapa kekurangan sehingga kita kembalikan lagi pada penyidik Polrestabes Palembang.

TRIBUN SUMSEL/AGUNG DWIPAYANA
PRANK SAMPAH - Polrestabes Palembang merilis dua tersangka yang merupakan kreator konten prank daging kurban berisi sampah, Senin (3/8/2020). Dua tersangka Edo Putra (24 tahun) dan Diky Firdaus (20 tahun) dihadirkan di di Mapolrestabes Palembang 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Palembang mengembalikan berkas perkara kasus youtuber Edo Putra (24) yang sebelumnya sudah dilimpahkan penyidik kepolisian.

Tak hanya Edo, berkas tersangka lain yang terlibat kasus sama dengannya juga dianggap belum lengkap.

Diketahui Edo Putra adalah youtuber di Palembang yang viral karena membagikan hewan kurban namun ternyata berisi sampah.

"Setelah berkasnya diperiksa, ternyata ada beberapa kekurangan sehingga kita kembalikan lagi pada penyidik Polrestabes Palembang," ujar Kasi Pidum Kejari Palembang, Agung Ary Kesuma, Rabu (30/9/2020).

Dijelaskan bahwa penyidik Polrestabes Palembang
menyerahkan berkas perkara kasus yang menjerat Edo Putra dan teman-temannya pada 8 September lalu.

Namun dalam 14 hari masa pengkajian, ternyata ditemukan berbagai kekurangan dalam berkas P19 tersebut.

Sehingga pada 22 September 2020, berkas tersebut resmi dikembalikan kepada penyidik Polrestabes Palembang untuk segera dilengkapi.

"Selanjutnya diberikan waktu selama 14 hari sejak berkas itu dikembalikan, supaya bisa dilengkapi," ujarnya.

Diketahui, kasus youtuber Edo Putra sempat membuat heboh masyarakat.

Ia disebut-sebut mengikuti jejak Ferdian Paleka yang lebih dulu merasakan dinginnya sel tahanan lantaran melakukan aksi prank bagi-bagi makanan yang ternyata berisi sampah.

Edo bersama rekan-rekannya nekat membuat konten prank membagikan daging kurban yang ternyata berisi sampah.

Belakangan, dikatakan keluarga Edo bahwa prank tersebut hanya settingan.

Sebab perempuan yang menerima sampah dari Edo tak lain adalah ibunya sendiri dan ibu dari rekannya.

"Video itu hanya untuk kepentingan konten, itu settingan," kata Makmun, paman Edo saat diwawancarai beberapa waktu lalu.

Terlepas dari pengakuan tersebut, masyarakat sudah terlanjur dibuat tak habis pikir dengan ulah yang dilakukan Edo bersama rekan-rekannya.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji mengatakan, Edo dan rekannya, Diky ditetapkan menjadi tersangka.

Mereka dinilai melanggar Pasal 14 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 27 Ayat 1 Junto Pasal 45 Ayat 1 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

"Kedua tersangka terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun," kata Anom.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved