Pilkada Serentak 2020

Aturan Baru Kampanye Rapat Terbatas dan Tatap Muka Pilkada 2020 di Tengah Pandemi, Ini Sanksinya

KPU RI telah memperbarui aturan terkait tahapan kampanye Pilkada 2020 di tengah situasi pandemi Covid-19

Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Wawan Perdana
TRIBUNSUMSEL.COM/ARIEF BASUKI ROHEKAN
Koordinator Divisi Pengawasan, dan Hubungan Lembaga Bawaslu Sumsel A Junaidi menjelaskan aturan baru kampanye Pilkada 2020 

Ada beberapa sanksi yang dapat dijatuhkan kepada mereka yang tidak mematuhi aturan pelanggar protokol kesehatan yang diatur di dalam Pasal 88A.

Di dalamnya berbunyi yaitu setiap penyelenggara pemilihan, pasangan calon, partai politik atau gabungan partai politik, penghubung pasangan calon, tim kampanye atau pihak lain yang terlibat dalam pemilihan serentak lanjutan, wajib melaksanakan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Pelaksanaan protokol kesehatan itu berlaku untuk kegiatan tatap muka langsung antara penyelenggara pemilihan dengan pemilih, pendukung pasagan calon dan pihak terkait lainnya; serta kegiatan yang bersifat mengumpulkan orang dalam jumlah tertentu yang diselenggarakan oleh KPU, PPK, PPS, PPDP atau KPPS.

Berikutnya, kegiatan yang bersifat penyampaian berkas dan/atau perlengkapan secara fisik; dan kegiatan dilaksanakan di dalam ruangan berupa rapat pleno terbuka, rapat koordinasi, bimbingan teknis, sosialisasi, dan/atau kegiatan lainnya.

Jika dalam pelaksanaannya ada pihak yang melanggar kewajiban protokol kesehatan, maka Bawaslu memberikan peringatan tertulis pada saat terjadinya pelanggaran kepada pihak yang bersangkutan agar mematuhi ketentuan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Namun, jika teguran tidak dilaksanakan, maka Bawaslu berhak menyampaikan pelanggaran protokol kesehatan kepada polisi, untuk diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Diaturan baru, rapat umum sekarang ditiadakan. Termasuk penghapusan untuk kampanye kegiatan lainnya, seperti kegiatan kebudayaan, pentas seni, konser seni. Kemudian, kegiatan sosial, bazaar, donor darah, lomba- lomba olahraga, hingga peringatan ultah partai," pungkasnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved