Pilkada Serentak 2020

Aturan Baru Kampanye Rapat Terbatas dan Tatap Muka Pilkada 2020 di Tengah Pandemi, Ini Sanksinya

KPU RI telah memperbarui aturan terkait tahapan kampanye Pilkada 2020 di tengah situasi pandemi Covid-19

Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Wawan Perdana
TRIBUNSUMSEL.COM/ARIEF BASUKI ROHEKAN
Koordinator Divisi Pengawasan, dan Hubungan Lembaga Bawaslu Sumsel A Junaidi menjelaskan aturan baru kampanye Pilkada 2020 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumsel mengungkapkan, jajarannya bersama pihak kepolisian bisa membubarkan kampanye yang dilakukan calon kepala daerah atau timnya, jika tidak mengantongi Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari kepolisian.

Komisioner Bawaslu Sumsel A Junaidi mengatakan, STTP merupakan bukti mereka telah mengurus surat pemberitahuan kegiatan kepada KPU, Bawaslu dan Polres untuk menggelar kampanye.

"Lima hari dimulainnya pelaksanaan kampanye, belum ada calon atau timnya menyampaikan laporan STTP untuk dilaksanakan kampanye rapat terbatas atau tatap muka," kata Junaidi, Rabu (30/9/02020).

Meski begitu, jika kampanye dilakukan dalam bentuk lain diluar rapat terbatas atau tatap muka, maka hal itu tidak perlu izin.

Apalagi, saat ini bahan alat peraga kampanye (APK) masih dalam proses cetak KPU Kabupaten masing- masing.

"Prinsipnya, mengumpulkan orang banyak perlu izin keramaian dari kepolisian. Jika ada yang tidak sesuai, maka Bawaslu akan berkoordinasi dengan pihaj kepolisian untuk melakukan pembubaran," tegas koordinator divisi Pengawasan Bawaslu Sumsel ini.

Disisi lain, diungkapkan Junaidi, saat ini jajaran Bawaslu Kabupaten, sedang mengkaji laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan pasangan calon kepala daerah, di Kabupaten Ogan Ilir (OI) dan Musi Rawas Utara (Muratara).

"Kami konsen melakukan dugaan pelanggaran yang diadukan paslon 1 di OI ke paslon nomor 2, terkait dugaan pelanggaran pembagian Bansos (bantuan sosial) sebelum cuti oleh berberapa ASN (Aparatur Sipil Negara). Paslon 1 mengajukan sengketa dan dugaan pelanggaran, sekarang lagi ditelaah oleh Bawaslu OI," ucapnya.

Ditambahkan Junaidi, dalam hal sengketa, paslon nomor 1 merasa dirugikan KPU.

Dimana menurut laporan paslon lain dianggap tidak layak jadi peserta Pilkada, karena telah melakukan pelanggaran dan bentuk bantuan bansos.

"Kami masih jalur kordinasi, untuk tindakan masih dikaji. Dimana paling lama 5 hari nanti ditetapkan, apakah masuk atau tidak dalam suatu pelanggaran," jelasnya.

Selain di OI, Bawaslu Sumsel juga mencatat terdapat laporan dugaan pelanggaran yang dilaporkan beberapa tim paslon yang bertarung di Pilkada Muratara.

"Di Muratara saling mengadu ke Bawaslu Sumsel, terkait dugaan pelanggaran ASN, dan sekarang masih ditelaah. Sedangkan 5 kabupaten lainnya, masih nihil," tandasnya.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi Sumsel Kelly Mariana menerangkan, jika KPU RI telah memperbarui aturan terkait tahapan kampanye Pilkada 2020 di tengah situasi pandemi Covid-19.

Di dalam aturan baru yang tertuang di dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2020, lembaga penyelenggara pemilu itu mengatur sejumlah sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan pada saat Pilkada 2020.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved