Berita Prabumulih

Oknum PNS UPTD Pasar Prabumulih Diringkus Saat Pesta Sabu, Ini Pengakuannya

Oknum PNS tersebut bernama Handy Virdiansyah alias Lepek (39 tahun) warga Jalan Pertiwi no 172 Kelurahan Wonosari Kecamatan Prabumulih Utara

Penulis: Edison | Editor: Wawan Perdana
Tribun Sumsel/ Edison
Oknum PNS di UPTD Pasar Prabumulih diringkus jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Prabumulih. 

Kasat menjelaskan dalam beberapa bulan ini sudah ada tiga oknum ASN Pemkot Prabumulih yang diringkus sebagai penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

"Terkait itu kita akan lakukan koordinasi dengan pemerintah kota Prabumulih agar kedepan melakukan langkah pencegahan bersama seperti sidak, tes urine ASN dan upaya lain," bebernya.

Untuk pelaku Lepek akan dijerat Pasal 112 ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun kurungan penjara.

Sementara Walikota Prabumulih H Ridho Yahya menanggapi ada oknum ASN diringkus narkoba, mengaku sangat menyesalkan apa yang dilakukan oknum tersebut.

"Kita bingung jugo, jadi PNS susah tiba-tiba narkoba, itu akan kita koreksi, kalau sudah terbukti sesuai sidang di pengadilan sesuai aturan maka akan kita berhentikan. Kita lihat keputusannya karena kan ada aturannya berapa tahun diberhentikan," ujarnya.

Disinggung dalam dua bulan ini sudah tiga oknum ASN diamankan karena narkoba apalah akan dilakukan tes urine dadakan, Ridho menuturkan kendala saat ini tidak seluruh PNS ngantor sehingga sulit untuk tes urine dadakan.

"Kita himbau para PNS, untuk mendapatkan PNS itu sangat sulit maka hendaknya dijalankan dengan baik, harusnya PNS itu menjadi panutan bagi orang lain bukan malah memberi contoh tidak baik," tambahnya.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved