Berita Prabumulih

Oknum PNS UPTD Pasar Prabumulih Diringkus Saat Pesta Sabu, Ini Pengakuannya

Oknum PNS tersebut bernama Handy Virdiansyah alias Lepek (39 tahun) warga Jalan Pertiwi no 172 Kelurahan Wonosari Kecamatan Prabumulih Utara

Penulis: Edison | Editor: Wawan Perdana
Tribun Sumsel/ Edison
Oknum PNS di UPTD Pasar Prabumulih diringkus jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Prabumulih. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH-Oknum PNS di UPTD Pasar Prabumulih diringkus jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Prabumulih.

Oknum PNS tersebut bernama Handy Virdiansyah alias Lepek (39 tahun) warga Jalan Pertiwi no 172 Kelurahan Wonosari Kecamatan Prabumulih Utara kota Prabumulih.

Lepek diringkus di Jalan Pertiwi RT 03 RW 01 Kelurahan Wonosari Kecamatan Prabumulih Utara kota Prabumulih, pada Kamis (24/9/2020) sekitar pukul 17.30.

Dari tangan Lepek berhasil diamankan barang bukti berupa 1 paket sabu dengan berat bruto 1,11 gram, 1 buah pirek yang berisi narkotika jensi sabu seberat bruto 1,36 gram, 1 buah pirek kosong, 1 perangkat alat hisab sabu atau bong dan 1 unit Hp Samsung hitam.

Lepek diringkus ketika tengah konsumsi sabu bersama temannya inisial PD yang saat ini masih dikejar dan diburu anggota Satres Narkoba Polres Prabumulih.

Heri Amalindo Cuti, Ferdian Lacony Akan Jabat Plt Bupati PALI Hingga 9 Desember 2020

Berdasarkan informasi berhasil dihimpun Tribunsumsel.com, diringkusnya Handy Virdiansyah alias Lepek barawal laporan masyarakat ke Satres Narkoba Polres Prabumulih.

Dalam laporan itu dinyatakan jika di rumah kosong yang berada di Jalan Pertiwi RT 02 RW 01 Kelurahan Wonosari Kecamatan Prabumulih Utara Kota Prabumulih, sering digunakan untuk pesta narkoba jenis sabu.

Mendapat laporan itu Team Opsnal Macan Putih Satnarkoba Polres Prabumulih dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Fadilah Ermi dan KBO Ipda Erwin ZR serta Kanit Idik 1 Ipda Zulkarnain Afianata langsung menuju ke TKP.

Petugas yang langsung melakukan penggerbekan mendapati tersangka bersama temannya PD (dpo) sedang mengisap narkotika jenis sabu.

Mendapati itu petugas langsung meringkus Lapek, sementara PD langsung melarikan diri ketika melihat petugas.

Dihadapan petugas, Lapek mengakui perbuatannya yang sudah setahun pakai sabu dan baru satu kali ikut ajakan temannya PD memakai sabu.

Pemkab Muratara Bangun UGD Sentral RSUD Rupit, Bupati Minta Pelayanan Masyarakat Ditingkatkan

"PD tu sudah sering ngajak nyabu bareng, baru sekali ini saya ikut dan baru empat kali menghisap sabu sudah ditangkap polisi," kata tersangka ketika diwawancarai, Jumat (25/9/2020).

Lapek mengakui dirinya merupakan ASN yang bekerja di UPTD Pasar dan tidak pernah pakai sabu dengan teman di kantor.

"Saya diajak makai sabu oleh PD di rumah kosong, karena dia desak ngajak terus jadi saya mau. Barang (sabu-red) dari dia dan bong dari dia, saya memang pemakai sejak setahun lalu, pakai sabu karena enak saja," ungkap bujangan tersebut.

Kasat Narkoba AKP Fadilah Ermi didampingi KBO Ipda Erwin ZR dan Kanit Idik 1 Ipda Zulkarnain Afianata mengungkapkan, pelaku diringkus sedang pakai sabu dan masih dalam pengaruh obat terlarang.

"Tersangka diamankan inisial HP dan diamkan barang bukti 1,11 gram sabu, sementara satu pelaku lain masih dalam pengejaran petugas kami dan masuk dalam DPO," tegasnya.

Kasat menjelaskan dalam beberapa bulan ini sudah ada tiga oknum ASN Pemkot Prabumulih yang diringkus sebagai penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

"Terkait itu kita akan lakukan koordinasi dengan pemerintah kota Prabumulih agar kedepan melakukan langkah pencegahan bersama seperti sidak, tes urine ASN dan upaya lain," bebernya.

Untuk pelaku Lepek akan dijerat Pasal 112 ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun kurungan penjara.

Sementara Walikota Prabumulih H Ridho Yahya menanggapi ada oknum ASN diringkus narkoba, mengaku sangat menyesalkan apa yang dilakukan oknum tersebut.

"Kita bingung jugo, jadi PNS susah tiba-tiba narkoba, itu akan kita koreksi, kalau sudah terbukti sesuai sidang di pengadilan sesuai aturan maka akan kita berhentikan. Kita lihat keputusannya karena kan ada aturannya berapa tahun diberhentikan," ujarnya.

Disinggung dalam dua bulan ini sudah tiga oknum ASN diamankan karena narkoba apalah akan dilakukan tes urine dadakan, Ridho menuturkan kendala saat ini tidak seluruh PNS ngantor sehingga sulit untuk tes urine dadakan.

"Kita himbau para PNS, untuk mendapatkan PNS itu sangat sulit maka hendaknya dijalankan dengan baik, harusnya PNS itu menjadi panutan bagi orang lain bukan malah memberi contoh tidak baik," tambahnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved