Jaksa Pinangki Diduga Dapat Perlakuan Khusus di Rutan, DPR Ingatkan 'Aktor-aktor' yang Bermain

Hal tersebut diungkapkan oleh Anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan dalam rekaman saat rapat dengar pendapat bersama Jaksa Agung RI ST Burhanuddin

Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus suap pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan dalam kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh pihak Jaksa Penuntut Umum. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) 

Untuk kasus suap, Pinangki didakwa menerima uang US$ 500 ribu atau setara Rp 7,4 miliar dari commitment fee senilai USD 1 juta atau setara Rp 14,8 miliar.

Dugaan suap tersebut berasal dari terpidana kasus cessie Bank Bali, Djoko Tjandra.

Jaksa menyebut suap itu diberikan agar Pinangki mengurus fatwa keMahkamah Agung (MA).

Fatwa itu diperlukan agar Djoko Tjandra tak perlu menjalani 2 tahun penjara di kasus cessie Bank Bali.

"Supaya terdakwa (Pinangki Sirna Malasari) selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara mengutus fatwa Mahkamah Agung (MA) melalui Kejaksaan Agung agar pidana penjara yang dijatuhkan kepada Djoko Soegiarto Tjandra berdasarkan putusan PK Nomor 12 tanggal 1 Juni 2009 tidak bisa dieksekusi. Sehingga Djoko Soegiarto Tjandra bisa kembali ke Indonesia tanpa harus menjalani pidana," ujar jaksa saat membacakan dakwaan.

Awal keterlibatan Pinangki dalam kasus ini berawal ketika ia secara aktif meminta dikenalkan kepada terpidana kasus cassie Bank Bali itu.

Terdakwa kasus suap pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan dalam kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh pihak Jaksa Penuntut Umum. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus suap pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan dalam kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh pihak Jaksa Penuntut Umum. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Sekitar bulan September 2019, Pinangki bertemu Rahmat dan Anita Kolopaking di Restoran Jepang Hotel Grand Mahakam, Jakarta.

Rahmat diyakini bisa menjadi penghubung

ada Rahmat. Lalu ia meminta dikenalkan kepada Djoko Tjandra. Padahal, saat itu Djoko Tjandra berstatus buronan Kejaksaan Agung. Ia diburu karena kabur menghindari eksekusi 2 tahun penjara terkait kasus Bank Bali.

”Atas permintaan terdakwa tersebut Rahmat menyanggupinya dan mengatakan akan mencari informasi terlebih dahulu soal itu," kata jaksa membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (23/9/2020).

Dari situ, Rahmat menghubungi Djoko Tjandra dan menyampaikan bahwa Pinangki hendak bertemu.

Rahmat juga mengirimkan foto Pinangki yang menggunakan seragam jaksa.

Djoko Tjandra pun menyanggupi pertemuan tersebut. Pada 11 November, Djoko Tjandra menghubungi Rahmat dan meminta dipertemukan dengan Pinangki di Kuala Lumpur, Malaysia.

Terdakwa kasus suap pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari bersiap menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan dalam kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh pihak Jaksa Penuntut Umum. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus suap pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari bersiap menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan dalam kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh pihak Jaksa Penuntut Umum. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Keesokan harinya, Pinangki bersama Rahmat menemui Djoko Tjandra di kantornya di
The Exchange 106 di Kuala Lumpur.

Dalam pertemuan itu Pinangki memperkenalkan diri sebagai orang yang mampu mengurusi upaya hukum Djoko Tjandra.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved