Jaksa Pinangki Diduga Dapat Perlakuan Khusus di Rutan, DPR Ingatkan 'Aktor-aktor' yang Bermain
Hal tersebut diungkapkan oleh Anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan dalam rekaman saat rapat dengar pendapat bersama Jaksa Agung RI ST Burhanuddin
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Jaksa Pinangki Sirna Malasari diduga mendapatkan perlakuan khusus selama mendekam di rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan dalam rekaman saat rapat dengar pendapat bersama Jaksa Agung RI ST Burhanuddin pada Kamis (24/9/2020).
Menurut Arteria, Jaksa Pinangki diduga bisa berolahraga di dalam tahanan.
"Pak Jaksa Agung, apakah benar Jaksa Pinangki mendapatkan perlakuan khusus bisa olahraga? Mau olahraga geser-geser perabotan orang di dalam tahanan," kata Arteria.

Atas dasar itu, Arteria mengharapakan Jaksa Agung RI bisa mengungkap aktor yang bermain di dalam kasus Jaksa Pinangki.
Hal itu demi mencegah nama baik Kejaksaan Agung tercoreng.
"Kami juga minta betul siapa pemain siapa aktor-aktor yang main, yang di kejaksaan yang main di Kasus Pinangki. Ini harus hati-hati karena kalau tidak hati-hati bisa membakar institusi, membakar integritas membakar soliditas internal," ungkapnya.
Di sisi lain, ia mengaku kecewa ada pihak yang menyeret nama Jaksa Agung dalam pusaran kasus Jaksa Pinangki
"Saya kecewa kemarin ada nyeret-nyeret nama Jaksa Agung dan juga nyeret-nyeret nama Pak ketua Mahkamah Agung untuk masalah pengurusan fatwa bebasnya Pak Joko Tjandra. Jangan sampai kasus ini ditunggangi oleh kepentingan yang menggeser posisinya Pak Jaksa Agung," tukasnya.
Isi Sidang Perdana
Pada sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020), Pinangki tampil beda.
Pada sidang perdana kemarin Pinangki tampil mengenakan busana baju gamis plus kerudung warna merah muda.
Ia tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sekitar pukul 10.00 WIB.
"Sidang atas nama terdakwa Pinangki Sirna Malasari dibuka dan terbuka untuk umum," ujar Hakim Ketua Ig Eko Purwanto saat membuka persidangan.
Dalam sidang yang beragendakan pembacaan dakwaan itu, jaksa penuntut umum (JPU) menjerat Pinangki dengan 3 dakwaan, yakni penerimaan suap, pencucian uang, dan pemufakatan jahat.
