Berita Muba
Berlangsung Haru, Fikri Tahanan Polres Muba Menikah dengan Pujaan Hatinya di Masjid Al Muntaha
Walau tetap dalam pengawasan pihak kepolisian, prosesi pernikahan keduanya diselimuti suasana haru dan penuh khidmat
TRIBUNSUMSEL.COM, MUBA-Fikri (31 tahun), tahanan Polres Muba menikah dengan sang kekasih tercinta Nie Anti di Masjid Al Muntaha Polres Muba.
Acara pernikahan berlangsung Kamis (24/9/2020) sore.
Fikri yang saat ini berstatus tersangka kasus penyalahgunaan narkoba.
Walau tetap dalam pengawasan pihak kepolisian, prosesi pernikahan keduanya diselimuti suasana haru dan penuh khidmat.
Keluarga kedua mempelai pun turut hadir menyaksikan proses akad nikah tersebut.
Tampak sekali raut wajah Fikri yang bergembira karena impian untuk memperistri kekasihnya tetap terlaksana, meskipun digelar secara sederhana di Masjid Mapolres.
• Seusai Pesta Dangdutan yang Dihadiri Massa, Wakil Ketua DPRD Tegal dan Keluarga Jalani Swab Test
Kendati sudah mendapat status baru, sayangnya keinginannya untuk tinggal bersama sang istri harus ditunda karena Fikri harus menjalani masa hukumannya terlebih dahulu.
Bahkan setelah usai prosesi acara akad nikah, Fikri langsung kembali menghuni sel tahanan Mapolres Muba.
Saat ditemui di selesai acara, Fikri mengaku sudah lega bisa melangsungkan acara sakral tersebut.
"Bahagia sekali pak, walaupun saya menikah dengan kondisi seperti ini. Tetap saya syukuri," ujarnya.
Sementara itu, Kasubbag Humas IPTU Nazaruddin, SE, M.si mewakili Kapolres Muba AKBP Erlin Tangjaya, membenarkan proses akad nikah tersebut.
"Sebelumnya keluarganya telah mengajukan izin untuk melangsungkan pernikahan dengan kekasihnya. Setelah melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak, Alhamdulillah pernikahan tersebut dapat dilaksanakan di Masjid Mapolres," Kata Nazar.
• RSUD Besemah Pagaralam Siapkan 5 Dokter Spesialis Rawat Pasien Covid-19
Menurutnya, polisi dan semua pihak harus menghormati hak - hak para tahanan. Termasuk jika ingin menikah dan memang sudah waktunya.
"Kita beri kelonggaran dan hak privasi, namun tetap dalam aturan dan pengawasan yang sudah ditetapkan," jelasnya. (SP/ Fajeri)