Alasan Febri Diansyah Mundur dari KPK, Rasakan Ada Perubahan Selama 11 Bulan Terakhir : Saya Pamit

KPK, bagi dia, merupakan contoh sekaligus harapan bagi banyak pihak untuk dapat bekerja dengan baik.

Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNNEWS/ILHAM RIAN
Febri Diansyah mundur dari kpk 

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Terungkap alasan Febri Diansyah mundur dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ia merasakan ada perubahan selama 11 bulan terakhir di KPK.

"Ya, dengan segala kecintaan saya pada KPK, saya pamit," kata Febri yang menjabat sebagai Kepala Biro Hubungan Masyarakat di KPK saat dikonfirmasi awak media, Kamis (24/9/2020).

Hal itu ia rasakan dalam rentang waktu 11 bulan terakhir, di mana Undang-undang KPK mengalami perubahan.

Berpangkat Biasa, Polisi Ini Punya Kekayaan Mencapai Rp141,2 Triliun, Perlahan Sumbernya Terungkap

Seorang Suami Belah Perut Istri yang Sedang Hamil, Ingin Pastikan Jenis Kelamin Sang Anak

"Namun kondisi politik dan hukum telah berubah bagi KPK. Setelah menjalani situasi baru tersebut selama sekitar sebelas bulan, saya memutuskan jalan ini, memilih untuk mengajukan pengunduran diri dari institusi yang sangat saya cintai, KPK," kata Febri dalam surat pengajuan dirinya.

 

Kepala Biro Humas Febri Diansyah berpose usai wawancara khusus dengan Tribunnews.com di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/12/2019). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Kepala Biro Humas Febri Diansyah berpose usai wawancara khusus dengan Tribunnews.com di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/12/2019). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Dalam surat pengunduran dirinya, ia menyampaikan menjadi pegawai KPK berawal dari kesadaran tentang pentingnya upaya pemberantasan korupsi dilakukan secara lebih serius.

KPK, bagi dia, merupakan contoh sekaligus harapan bagi banyak pihak untuk dapat bekerja dengan baik.

Ia menekankan nilai independensi lembaga yang menurutnya sebuah keniscayaan.

Namun dengan kondisi yang terjadi saat ini, ia berujar akan lebih baik membangun gerakan antikorupsi dari luar.

"Ruang gerak antikorupsi yang terbatas membuat saya memutuskan pilihan ini," ujar Febri.

Berharap Oktober Sah Tak Lagi di KPK

Tentang mundurnya Febri sebelumnya disampaikan Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri.

Mantan jubir KPK itu mengajukan surat pengunduran diri ke Sekretaris Jenderal KPK pada 18 September 2020.

“Informasi yang saya terima, Biro SDM telah menerima surat pengunduran diri yang bersangkutan. Namun sejauh ini kami belum tahu yang menjadi alasannya,” kata Ali saat dikonfirmasi, Kamis (24/9/2020).

Ali menerangkan, sesuai mekanisme di internal KPK, pegawai yang mengundurkan diri harus menyampaikan secara tertulis satu bulan sebelumnya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved