Tips dan Trik

Syarat dan Tata Cara Buat Akta Perkawinan di Disdukcapil Palembang, Bisa Melalui Online

Pasangan pengantin yang sudah menikah juga harus mengurus akta perkawinan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil)

Penulis: Melisa Wulandari | Editor: Wawan Perdana
SRIPOKU.COM/RAHMALIYA
Wawako Palembang saat mengecek kesiapan protokol kesehatan pada layanan Adminduk di dukcapil Kota Palembang, Rabu (24/6/2020) 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Pasangan pengantin yang sudah menikah juga harus mengurus akta perkawinan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).

Disdukcapil Palembang melayani langsung pembuatan akta perkawinan dengan masyarakat datang langsung ke Disdukcapil Palembang yang terletak di Jalan Demang Lebar Daun No 4225, Lorok Pakjo.

Disdukcapil Palembang juga melayani masyarakat dengan media online seperti menghubungi nomor kontak yang sudah disediakan.

Namun sebelum menghubungi nomor kontak tersebut, pasangan pengantin atau suami istri yang ingin mengurus akta perkawinan bisa melengkapi berkas terlebih dahulu.

Berikut 7 syarat atau berkas yang harus dilengkapi oleh pasangan pengantin yang akan mengurus akta perkawinan:

1. Surat kawin dari pemuka agama
2. Akta kelahiran suami dan istri
3. Surat keterangan dari kelurahan
4. Foto gandeng
5. Kartu Keluarga (KK)
6. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
7. Dua orang saksi

Untuk nomor yang bisa dihubungi terkait pembuatan akta perkawinan adalah sebagai berikut:

Tamrin: 0821-8626-4299

Waktu yang dibutuhkan untuk membuat akta perkawinan ini menurut SOP Disdukcapil Palembang adalah 7 hari kerja namun bisa lebih cepat yakni tiga hari saja.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved