Anggota DPRD Palembang Bandar Narkoba

Dibawa ke Jakarta, Oknum Anggota DPRD Palembang Bandar Narkoba Bungkam Seribu Bahasa

Perkara peredaran narkotika ini diserahkan ke BNN Pusat guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/AGUNG DWIPAYANA
BANDAR NARKOBA - Oknum anggota DPRD Palembang yang jadi bandar narkoba diapit petugas saat akan diberangkatkan ke Jakarta melalui Bandara Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II, Kamis (24/9/2020). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumsel, Kamis (24/9/2020) hari ini menyerahkan lima tersangka kasus peredaran narkotika yang diamankan pada 22 September lalu.

Tersangka Doni yang merupakan oknum anggota DPRD Kota Palembang beserta keempat tersangka lainnya diterbangkan ke Jakarta melalui Bandara Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II hari ini pukul 09.00.

Tiba di Bandara SMB II, satu-persatu tersangka digiring petugas masuk melalui pintu keberangkatan domestik.

Tersangka Doni tampak memakai baju kaos warna coklat muda, memakai masker warna putih dan peci warna hitam.

Tak sepatah kata pun keluar dari mulut Doni.

Akses untuk mewawancarai Doni juga terbatas karena dihalangi oleh petugas bandara.

Doni Anggota DPRD Palembang yang Bandar Narkoba Dibawa BNN ke Jakarta, Masuk Sindikat Jaringan Aceh

Kepala BNNP Sumsel, Brigjen John Turman Panjaitan menjelaskan, penyerahan kelima tersangka ke BNN Pusat ini untuk pengembangan dan rilis secara resmi.

"Perkara peredaran narkotika ini diserahkan ke BNN Pusat guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut," kata John, Kamis (24/9/2020).

John menerangkan, dalam pengungkapan kasus ini awalnya ada enam pelaku yang diamankan.

Namun lima orang yang dibawa ke Jakarta karena satu orang yang merupakan wanita, tidak terbukti terlibat berdasarkan hasil penyidikan.

"Awalnya kita memang mengamankan enam orang tapi setelah dilakukan penyelidikan dan interogasi, satu orang yang diketahui asisten rumah tangga pelaku DN tidak mengetahui apa yang dilakukan majikannya itu. Sehingga tidak ditetapkan tersangka," jelas John.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved