UPDATE Cek Namamu Masuk Penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan untuk BRI, BCA, Mandiri

Seperti diberitakan, Menteri Ketenagakerjaan atau Menaker Ida Fauziyah sudah memastikan pencairan BLT tahap 4 dilakukan hari ini, Selasa (22/9/2020).

Editor: M. Syah Beni
Istimewa
BPJAMSOSTEK Kanwil Sumbagsel yang kepesertaannya mencangkup 5 provinsi (Sumsel, Jambi, Bengkulu, Lampung dan Bangka Belitung) saat ini telah melakukan validasi progres pemutakhiran nomor rekening sebesar 648.242 Tenaga Kerja, dari total sebanyak 893 ribu peserta aktif dan memenuhi kriteria mendapatkan bantuan sekitar 856 ribuan. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Segera login kemnaker.go.id via Ponsel sekarang!

Cek namamu masuk sebagai penerima BSU/ BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 4 via BRI, BCA, Mandiri. 

Dana bantuan yang diberika selama masa Corona.

BLT tahap 4 belum masuk rekening, segera cek di kemnaker daftar atau kemnaker login, cek juga cara cek Nama penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Hingga saat ini pencairan bantuan subsidi upah yang disebut juga subsidi gaji ini sudah memasuki tahap 4.Bagi yang belum dapat BLT tahap 4, bisa cek terdaftar dalam penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan di kemnaker daftar atau kemnaker login.

Menteri Ketenagakerjaan ( Menaker) Ida Fauziyah memperkirakan bantuan subsidi gaji/upah ( BSU) tahap keempat sebanyak 2,8 juta calon penerima akan disalurkan pada Selasa (22/9/2020).

Hal ini, menurutnya, sesuai petunjuk teknis (juknis) yang diestimasi selama 4 hari kerja.

Sementara data calon penerima gelombang IV ini telah diterima Kementerian Ketenagakerjaan sejak Rabu (16/9/2020), dari BPJS Ketenagakerjaan.

"Iya penyaluran akan disalurkan Selasa," kata Ida kepada Kompas.com, Minggu (20/9/2020).

Seperti diketahui, pemerintah melalui Kemenaker telah menyalurkan subsidi gaji sebanyak tiga tahap.

Dengan masing-masing, tahap I sebanyak 2,5 juta penerima subsidi, tahap II terdapat 3 juta penerima.

Sedangkan yang masih berlangsung penyalurannya tahap III sebanyak 3,5 juta penerima subsidi gaji.

Sehingga total penerima mencapai 9 juta pekerja yang dengan kriteria sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020.

Yaitu, penghasilan di bawah Rp 5 juta, terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan serta memiliki rekening yang aktif.

Adapun tahapan penyaluran subsidi gaji dari penuturan Menaker sebelumnya adalah waktu empat hari dimanfaatkan untuk kembali menyesuaikan data tersebut (checklist).

Setelah selesai dilakukan verifikasi data, pihaknya akan menyerahkan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kementerian Keuangan.

Halaman
1234
Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved