Maksa Lamaran Diterima, Pria di Jambi Culik Bayi Kekasih, Ancam akan Dibunuh dan Dikubur
Ibu dari kekasih pelaku, Leni (42), mengatakan ketika pelaku masih membawa bayi korban, pelaku sempat mengeluarkan sejumlah ancaman.
TRIBUNSUMSEL.COM - Segala macam usaha dilakukan oleh Bambang Ariyanto (35) demi bisa menikahi sang kekasih hati Intan Ayu Lestari (20).
Cara ekstrem seperti menculik bayi dan mengancam membunuh bayi milik kekasihnya juga dilakukan oleh Bambang supaya lamarannya diterima.
Sejak menculik bayi milik korban di Jambi selatan pada Jumat (18/9/2020) dini hari, pelaku akhirnya tergangkap di Jakarta Utara, Senin (21/9/2020).
• Beredar Video Tentara China Menangis Histeris, Diduga Ketakutan akan Ditugaskan ke Perbatasan India
• Jokowi Gunakan Bahasa Indonesia saat Pidato di Sidang Umum PBB, Pertama Kali Selama jadi Presiden
• Jokowi Serukan 3 Hal Penting Dalam Sidang Majelis Umum PBB : PBB Bukan Sekadar Gedung di New York

Dikutip dari YouTube Tribun Jambi, Selasa (22/9/2020), berdasarkan penyelidikan sementara, diduga pelaku kabur ke Jakarta untuk mencari calon pembeli bayi yang ia culik.
"Sejauh ini yang kami ketahui, kami kejar, satu orang tersangka," kata Panit Resmob Polda Jambi Ipda. Rachmat Hidayat.
"Jadi dia modusnya kabur ke Jakarta, info terakhir kita tahunya mau mencari pembeli."
Namun, penyelidikan mendalam masih terus dilakukan oleh pihak kepolisian.
"Masih kita kembangkan ini," ungkap Rachmat.
Berharap Lamaran Diterima
Ibu dari kekasih pelaku, Leni (42), mengatakan ketika pelaku masih membawa bayi korban, pelaku sempat mengeluarkan sejumlah ancaman.
Leni menuturkan, ancaman tersebut dikeluarkan pelaku dengan harapan diperbolehkan menikahi Intan.
Ancaman disampaikan oleh pelaku ketika ibu sang bayi menelpon pelaku.
Lewat sambungan telepon tersebut pelaku mengancam akan membunuh bayi yang ia culik lalu menguburkannya.
Tak berhenti di situ, Bambang juga mengancam akan menjual bayi berusia dua bulan tersebut apabila tidak diizinkan untuk tinggal bersama kekasihnya.
Ditolak Gegara Pelaku Malas Kerja