'Cucu Sayang Udah Gede Ya' Tiba-tiba Kakek di Lampung Cabuli Cucunya, Kini Dituntut 7 Tahun Penjara
Kakek berinisial KS (56) warga Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung dituntut 7 tahun penjara atas kasus pencabulan terhadap cucunya.
TRIBUNSUMSEL.COM, LAMPUNG - Kakek berinisial KS (56) warga Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung dituntut 7 tahun penjara atas kasus pencabulan terhadap cucunya.
Dalam persidangan tertutup di Pengadilan Negeri Tanjungkarang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Ketua Raden Ayu Rizkiyati, KS didakwa bersalah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama selama tujuh tahun dengan denda 500 juta subsider tiga bulan kurungan dikurangi selama terdakwa dalam masa penahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," ujar JPU, Selasa (22/9/2020).
Dalam dakwaanya sendiri, JPU menyampaikan bahwa perbuatan terdakwa dilakukan pada Senin 6 April 2020.
Lanjut JPU, terdakwa dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
Dilakukan di rumah Cucu
Perbuatan terdakwa dilakukan di rumah cucunya.
Dalam dakwaanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pungkie Kusuma Hapsari menyampaikan jika perbuatan terdakwa dilakukan di rumah korban QA (9).
"Terdakwa duduk di ruang tamu rumah korban," ungkap JPU
Selang beberapa lama datang saksi korban.
"Saksi korban datang sembari membawa buku gambar," tandas JPU.
Saat saksi korban datang, terdakwa langsung memanggilnya.
Lanjut JPU, terdakwa kemudian melakukan perbuatan cabul kepada cucunya sendiri.
Ajukan Pembelaan
Dituntut tujuh tahun, Penasihat Hukum (PH) KS bakal ajukan pembelaan.
PH KS, Yogi Saputra mengatakan pihaknya akan membuat nota pembelaan pada persidangan berikutnya.